Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Juga Sempat Tangani Kasus Suap AKBP Bambang Kayun, Kini Bakal Dilimpahkan ke KPK

Bareskrim Polri ternyata juga sempat menangani dugaan kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM)

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Juga Sempat Tangani Kasus Suap AKBP Bambang Kayun, Kini Bakal Dilimpahkan ke KPK
SURYA/SURYA/PUR
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.Bareskrim Juga Sempat Tangani Kasus Suap AKBP Bambang Kayun, Kini Bakal Dilimpahkan ke KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri ternyata juga sempat menangani dugaan kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang menyeret AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menjadi tersangka. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan nantinya perkara tersebut akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini, penyidik tengah akan melakukan pelimpahan penanganan kasusnya.

"Untuk perkara dimaksud Tipidkor juga sedang tangani kasusnya. Perkembangan akhir antara Tipidkor dan KPK sedang kordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Dedi menuturkan bahwa pertimbangan pelimpahan penanganan dilakukan dalam rangka transparansi. Sebaliknya, penyidik juga masih terus melakukan koordinasi untuk pelimpahan perkara tersebut.

"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama. Ya sekarang dikoordinasikan dan komunikasikan secara intens," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Perwira menengah Polri itu diduga terlibat dalam pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). 

Berita Rekomendasi

"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya, benar, pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," imbuhnya.

Baca juga: KPK Duga AKBP Bambang Kayun Terima Uang Miliaran Rupiah dan Toyota Fortuner

Ali mengatakan, KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup. 

"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," katanya.

Diketahui, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menggugat KPK lantaran tak terima dijadikan tersangka.

Gugatan itu dilayangkan perwira menengah Polri tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022). 

Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas