Batal Hari ini, Surpres Soal Penggantian Panglima TNI Baru Akan Diterima DPR 28 November 2022
Surat presiden (surpres) terkait penggantian posisi Panglima TNI baru akan diserahkan ke DPR pada, Senin 28 November 2022 mendatang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani

Sebagaimana diketahui Andika memang akan memasuki masa pensiun pada Desember mendatang. Sementara, DPR akan memasuki masa reses, menutup masa sidang pada pertengahan Desember.
Karena itu proses penggantian Panglima TNI kata Dasco, kemungkinan akan segera dilakukan selama DPR masih memasuki masa sidang.
"Ya kemungkinan itu terbuka karena mengingat waktu yang kita mau reses ini kan tanggal 15 Desember sehingga kita akan upayakan proses-proses itu berjalan sampai sebelum kita reses," kata Dasco.
Atas hal itu, DPR kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, masih menunggu dan berharap surpres itu segera dikirimkan pada pekan ini.
"Makanya saya bilamg sampai sekarang belum tapi insyaallah dalam minggu midah mudahan sudah masuk. Minggu ini kan bisa besok, bisa lusa, bisa juga hari ini sih," tukas Dasco.

Diketahui, Jenderal Andika Perkasa akan pensiun pada Desember 2022 mendatang.
Berdasarkan pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Merujuk UU TNI tersebut, Jenderal Andika Perkasa akan pensiun tahun ini. Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Adapun tiga nama calon yang saat ini menjabat sebagai kepala staf di TNI yakni Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkata Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.
Laksamana Yudo Margono disebut sebagai calon kuat pengganti Jenderal Andika karena faktor belum pernah ada panglima TNI berasal dari matra laut di era Jokowi.