Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Canggung Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody saat Dikonfrontasi soal Kasus Narkoba

Irjen Teddy Minahasa dan tersangka lain termasuk eks Kapolresta Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani konfrontasi terkait kasus narkoba.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Momen Canggung Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody saat Dikonfrontasi soal Kasus Narkoba
tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris memberikan keterangan soal agenda konfrontasi dengan tersangka lain dalam kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa dan tersangka lain termasuk eks Kapolresta Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani konfrontasi terkait kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan keduanya melakukan konfrontasi disatu ruangan yang sama.

"Mereka satu ruangan tapi saling nggak lihat. Bedanya hanya satu meter," kata pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Hotman mengatakan perasaan canggung di antara Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara terjadi sejak awal penyidik bertanya substansi perkara.

Keduanya seolah enggan saling bertatapan ketika menjawab pertanyaan penyidik dalam upaya konfrontasi tersebut.

"Yang sana (AKBP Doddy) pada saat membantah melihatnya ke mana. Gimana pun ada canggung antara bos dan anak buah. Satu ruangan kan dikonfrontir," tutur Hotman.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Hotman Paris hingga kini proses konfrontasi antara kliennya dengan tersangka lainnya tersebut masih terus berjalan karena belum menemukan titik temu.

"Pointer-pointer yang menjadi kejanggalan dan belum ada titik temu adalah TM (Teddy Minahasa) itu dituduh memperdagangkan yang 5 kg ternyata yang disita dari rumah (tersangka) Anita dan Dody itu hanya 3.3 kg. Terus 1.7 kg itu kemana? Tidak ada buktinya, tidak ada tersangkanya," kata Hotman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

Dengan demikian, Hotman menilai tuduhan bahwa Teddy telah menjual sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus itu tidak tepat.

Selain itu, Hotman menyebut kliennya juga sempat berdebat dengan AKBP Dody terkait hilangnya 1,9 kg sabu dari total 41,4 kg yang diungkap dan akan dirilis oleh Polresta Bukittinggi yang hanya seberat 39,5 kg.

Baca juga: Kejati Sumbar Bantah Pernyataan Hotman Paris Soal BB 5 Kg Sabu Kasus Teddy Minahasa: Itu Tidak benar

"Jadi ada 1.9 kg lebih diduga dicolong seseorang, nggak tahu siapa. Makanya TM mengatakan 'jangan-jangan itu sebagian yang beredar yang tanpa sepengetahuan saya karena memang dari awal itu barang sudah menghilang'," tutur Hotman.

"Dan selama ini sejak penangkapan sampai dengan penyitaan dari rumah Dody yang menyimpan narkoba tersebut terus-menerus adalah Doddy sebagai kapolres," sambungnya.

Kemudian, Hotman mengatakan kliennya memerintahkan untuk menghentikan seluruh rencana penyergapan atau undercover pada 24 September dengan dibuktikan adanya chat Teddy ke AKBP Dody.

Dalam komunikasi itu, lanjut Hotman, Teddy juga telah memerintahkan seluruh barang yang akan digunakan untuk upaya penyergapan agar dikembalikan ke Sumatera Barat.

"Tapi kenapa pada saat penyitaan tanggal 12 Oktober 2022 kok malah ada di rumah Anita maupun Dody? Jadi di situ kan ada berbagai kejanggalan dan sampai hari ini kurang lebih 5 kilogram sabu tersebut masih disimpan di Kejaksaan Bukittinggi," ungkap Hotman.

Lebih lanjut, Hotman menyampaikan bahwa masih banyak kejanggalan dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Teddy.

Baca juga: Teddy Minahasa Dikonfrontasi dengan AKBP Dody Prawiranegara Soal Narkoba, Ini Kata Hotman Paris

"Jadi intinya kasus ini masih banyak kejanggalan dan kita lihat saja persidangannya, intinya konfrontasi ini banyak perbedaan antara mantan Kapolda dan mantan Kapolres, mantan bos dan anak buah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas