Petugas Koperasi Rahasiakan saat Keluarga Kalideres Tewas, Bisa Dijerat Pidana?
Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut pihaknya masih mendalami dengan memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
![Petugas Koperasi Rahasiakan saat Keluarga Kalideres Tewas, Bisa Dijerat Pidana?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sekeluarga-di-kalideres-tewas-161122.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus kematian satu keluarga di Kalideres, Jakarta Barat.
Terbaru, polisi mengungkap seorang saksi yang merupakan petugas koperasi simpan pinjam yang tidak melapor saat melihat jenazah salah satu korban Reni Margaretha di rumah tersebut.
Terkait itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut pihaknya masih mendalami dengan memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut.
"Masih kita dalami ya. Ini kan bukan hanya satu tapi tiga orang, saling melengkapi," kata Hengki kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Hengki tidak menegaskan apakah para saksi yang diduga merahasiakan karena permintaan salah satu korban benama Budiyanto untuk tidak melapor itu bisa dijerat pidana atau tidak.
Dia hanya menyebut jika para saksi tersebut justru membuat penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian bisa menjadi terang.
Baca juga: 8 Temuan Baru Kasus Keluarga di Kalideres Tewas: Jasad si Ibu Masih Dirawat Meski Sudah Meninggal
"Ini justru membantu penyelidikan kita dan ini terungkap dari hasil digital forensik. Kita masih dalami semua," jelasnya.
Korban Minta Saksi Tak Melapor
Hengki mengatakan petugas koperasi simpan pinjam sempat tidak melaporkan oleh Budiyanto ketika melihat Reni Margaretha sudah tewas pada Mei 2022 lalu.
Saat itu, tujuan saksi datang ke kediaman korban berkaitan dengan penggadaian sertifikat rumah.
Namun, itu, ketika mengetahui bahwa Margaretha sudah tak bernyawa, saksi langsung pergi keluar rumah.
"Langsung keluar yang bersangkutan tidak ingin lagi melanjutkan proses gadai pinjam uang ini, langsung mengajak dua saksi lain segera keluar," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2022).
Setelah itu, Budiyanto langsung mengejar petugas tersebut dan meminta agar tidak melaporkan apa yang sudah dilihatnya di dalam rumah.