Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Dikonfrontasi dengan AKBP Dody Prawiranegara Soal Narkoba, Ini Kata Hotman Paris

Irjen Teddy Minahasa dikonfrontasi dengan eks Kapolresta Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran gelap narkoba

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Teddy Minahasa Dikonfrontasi dengan AKBP Dody Prawiranegara Soal Narkoba, Ini Kata Hotman Paris
tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris memberikan keterangan soal agenda konfrontasi dengan tersangka lain dalam kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa dikonfrontasi dengan eks Kapolresta Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran gelap narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan hingga kini proses konfrontasi antara kliennya dengan tersangka lainnya masih terus berjalan karena belum menemukan titik temu.

"Pointer-pointer yang menjadi kejanggalan dan belum ada titik temu adalah TM (Teddy Minahasa) itu dituduh memperdagangkan yang 5 kg ternyata yang disita dari rumah (tersangka) Anita dan Dody itu hanya 3.3 kg. Terus 1.7 kg itu kemana? Tidak ada buktinya, tidak ada tersangkanya," kata Hotman Paris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

Dengan demikian, Hotman menilai tuduhan bahwa Teddy Minahasa telah menjual sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus itu tidak tepat.

Selain itu, Hotman menyebut kliennya juga sempat berdebat dengan AKBP Dody terkait hilangnya 1,9 kg sabu dari total 41,4 kg yang diungkap dan akan dirilis oleh Polresta Bukittinggi yang hanya seberat 39,5 kg.

Baca juga: Hari Ini Irjen Teddy Minahasa akan Dikonfrontir dengan AKBP Doddy dan Tersangka Lain Kasus Narkoba

"Jadi ada 1.9 kg lebih diduga dicolong seseorang, nggak tahu siapa. Makanya TM mengatakan 'jangan-jangan itu sebagian yang beredar yang tanpa sepengetahuan saya karena memang dari awal itu barang sudah menghilang'," kata Hotman.

Berita Rekomendasi

"Dan selama ini sejak penangkapan sampai dengan penyitaan dari rumah Dody yang menyimpan narkoba tersebut terus-menerus adalah Doddy sebagai kapolres," sambungnya.

Kemudian, Hotman mengatakan kliennya memerintahkan untuk menghentikan seluruh rencana penyergapan atau undercover pada 24 September dengan dibuktikan adanya chat Teddy ke AKBP Dody.

Baca juga: Kapolri Dinilai Tak Konsisten karena Belum Pecat Irjen Napoleon Hingga Irjen Teddy Minahasa

Dalam komunikasi itu, lanjut Hotman, Teddy juga telah memerintahkan seluruh barang yang akan digunakan untuk upaya penyergapan agar dikembalikan ke Sumatera Barat.

"Tapi kenapa pada saat penyitaan tanggal 12 Oktober 2022 kok malah ada di rumah Anita maupun Dody? Jadi di situ kan ada berbagai kejanggalan dan sampai hari ini kurang lebih 5 kilogram sabu tersebut masih disimpan di Kejaksaan Bukittinggi," ungkap Hotman.

Lebih lanjut, Hotman menyampaikan bahwa masih banyak kejanggalan dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Teddy.

"Jadi intinya kasus ini masih banyak kejanggalan dan kita lihat saja persidangannya, intinya konfrontasi ini banyak perbedaan antara mantan Kapolda dan mantan Kapolres, mantan bos dan anak buah," katanya.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Teddy disebut memerintahkan agar barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus di Polresta Bukittinggi seberat 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.

Dalam hal ini, polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa. Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri.

Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.

Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas