Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Undang-Undang TPKS Hadir, Komnas Perempuan Terima 3.014 Aduan Kekerasan Seksual Tahun Ini

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menemukan adanya peningkatan keberanian korban untuk melaporkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Undang-Undang TPKS Hadir, Komnas Perempuan Terima 3.014 Aduan Kekerasan Seksual Tahun Ini
Ist
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menemukan adanya peningkatan keberanian korban untuk melaporkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menemukan adanya peningkatan keberanian korban untuk melaporkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). 

Peningkatan itu disebut Komisioner Perempuan, Veryanto Sihotang karena adanya Undang-Undang (UU) TPKS yang baru saja disahkan pada tahun ini.

"Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ditengarai berkontribusi pada keberanian dan kepercayaan korban untuk melaporkan kasusnya," ujarnya dalam acara focus group discussion bertajuk Ciptakan Ruang Aman, Kenali UU TPKS pada Rabu (23/11/2022). 

Berdasarkan data yang dihimpun Komnas Perempuan, ada sebanyak 3.014 kasus TPKS yang telah diadukan pada tahun ini. 

Dari 3.014 kasus tersebut, 860 kasus dilakukan di ranah publik atau komunitas.

Sementara di ranah personal ada 899 kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan

Sementara pada satu dekade, yaitu tahun 2012 hingga 2021, total sudah ada 49.762 kasus TPKS yang dilaporkan ke Komnas Perempuan

BERITA REKOMENDASI

Jumlah tersebut pun disebut Veryanto masih akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.

"Termasuk ke lembaga pengada layanan yang dikelola oleh masyarakat sipil maupun UPTD P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)," ujarnya. 

Baca juga: Keterbukaan Masyarakat Merespons Tindak Kekerasan Seksual Harus Diiringi Aturan Pelaksana UU TPKS

Sebagai informasi, undang-undang ini telah disetujui bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah pada 12 April 2022 lalu. 

Kemudian disahkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) pada 9 Mei 2022 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 120.

Dari undang-undang tersebut, Komnas Perempuan mencatat adanya enam elemen kunci, yaitu:

• Tindak Pidana Kekerasan Seksual

• Sanksi dan Tindakan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas