Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Komisi III DPR Rapat dengan Pemerintah Bahas DIM RKUHP, Arteria: Semoga Publik Teryakinkan

Komisi III DPR RI hari ini rapat bersama pemerintah untuk membahas DIM Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Komisi III DPR Rapat dengan Pemerintah Bahas DIM RKUHP, Arteria: Semoga Publik Teryakinkan
SURYA/PURWANTO
Komisi III DPR RI hari ini rapat bersama pemerintah untuk membahas DIM Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Foto Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mengatakan bahwa rapat bersama pemerintah yakni untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Mudah-mudahan yang ini bisa kita coba jelaskan lagi kepada publik sehingga publik itu teryakinkan," kata Arteria kepada wartawan, Kamis (24/11/20222).

Baca juga: Albert Aries: Draf RKUHP Tidak Kriminalisasi Kemerdekaan Pers

Legislator PDIP itu menegaskan keseriusan Komisi III membahas RKUHP.

"Kami juga sudah mencoba untuk mendengar dengan khidmat, semua jerit tangis dan keluhan masyarakat," ujar Arteria.

Komisi III, dikatakan Arteria, telah mencoba mencermati segala masukan berbagai pihak terkait RKUHP.

Berbagai masukan itu kemudian dibuktikan lewat banyaknya perubahan dalam pasal-pasal krusial di draf RKUHP.

Berita Rekomendasi

Namun, Arteria mengingatkan agar pembahasan RKUHP dilakukan secara hati-hati.

"Karena UU ini adalah UU yang akan dipakai oleh orang. Mulai dari mau buat anak, anaknya lahir, balita, remaja, dewasa, kawin dia, punya anak lagi, jadi bapak ibu, kakek nenek sampai meninggal dunia, itu diatur di KUHP," tandas Arteria.

Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR RI menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang semulanya dijadwalkan pada 21-22 November 2022.

Baca juga: LBH Jakarta Desak DPR Hapus Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden di RKUHP

"Rapat pembahasan RKUHP dengan DPR besok dijadwalkan ulang (rescheduled)," kata Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham Albert Aries kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).

Albert mengatakan pembahasan ini ditunda lantaran Kemenkumham bersama perwakilan tim ahli dan sosialisasi RKUHP bakal melaporkan hasil sosialisasi hingga dialog publik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Karena hasil sosialisasi dan dialog publik RKUHP, serta penyempurnaannya (penghapusan, reformulasi, penambahan redaksional termasuk penjelasan, dan reposisi dari draf RKUHP) perlu untuk dilaporkan dahulu ke Presiden Jokowi oleh Menkumham, Wamenkumham, dan perwakilan tim ahli dan sosialisasi RKUHP," ujar dia.

Albert menuturkan setelah menghadap ke Jokowi, pembahasan RKUHP kemungkinan akan digelar pada 23 November 2022.

"Setelah itu, akan segera dilakukan penyelesaian pembahasan RKUHP bersama DPR, yang kemungkinan akan dilaksanakan pada tanggal 23 November 2022 nanti," ungkapnya.

Sementara, Anggota Komisi III Fraksi DPR Fraksi NasDem, Taufik Basari (Tobas) berharap ditundanya pembahasan RKUHP afar pihaknya kembali mengkaji berbagai masukan masyarakat.

"Saya berharap penundaan ini dalam rangka untuk mengkaji kembali masukan-masukan baik yang disampaikan DPR maupun masyarakat untuk menyempurnakan draf RKUHP dan memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah ke depannya," ungkap Tobas, Minggu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas