Kodir Gambarkan Ekspresi Ferdy Sambo usai Tembak Brigadir Yoshua: Matanya Merah, Seperti Menangis
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir dihadirkan kembali oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir dihadirkan kembali oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Irfan Widyanto, Kamis (24/11/2022).
Dalam sidang, Kodir menceritakan ekspresi dari Ferdy Sambo saat memintanya memanggilkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.
Kondisi itu terjadi usai peristiwa penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Mulanya, majelis hakim meminta Kodir untuk menjelaskan bagaimana wajah Ferdy Sambo saat memerintahkannya memanggil Ridwan.
"Bagaimana wajah FS saat itu?" tanya majelis hakim dalam persidangan.
"Menangis, seperti menangis," jawab Kodir.
"Menangis marah gimana?" tanya lagi majelis hakim.
"Seperti menangis," ucap Kodir.
Merasa tak puas dengan jawaban Kodir, lantas majelis hakim memintanya untuk menggambarkan sesuai dengan emoticon yang ada di aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Kata Kodir, mata dari Ferdy Sambo berair dan memerah.
Baca juga: Beda Keterangan Antara ART Ferdy Sambo dan Ketua RT soal Siapa yang Pasang CCTV di Komplek Polri
"Emoji gitu lho, di WA ada emoji, marah, sedih, kesal, jengkel, pusing gimana?" tanya hakim.
"Merah marah atau merah karena nangis?" tanya lagi hakim.
"Merah karena air mata," timpal Kodir.
Hanya saja, saat itu, Kodir mengaku tidak menanyakan langsung kepada Ferdy Sambo perihal kondisi tersebut.
Dia mengaku tidak berani karena merasa tidak sopan jika menanyakan hal demikian kepada Ferdy Sambo.
"Saudara tanya?" tanya hakim.
"Gak berani," ucap Kodir.
"Kenapa gak berani?" timpal Hakim.
"Gak berani aja, gak sopan pak," jawab Kodir.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.