Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Anggota DPR Utut Adianto dan Tamanuri di Kasus Suap Mahasiswa Baru Unila

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 anggota DPR di kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Periksa Anggota DPR Utut Adianto dan Tamanuri di Kasus Suap Mahasiswa Baru Unila
Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (24/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Mereka adalah Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PDIP Utut Adianto dan Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Nasdem Tamanuri.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Rektor nonaktif Unila Prof Karomani.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Utut Adianto dan Tamanuri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (24/11/2022).

Selain Utut Adianto dan Tamanuri, tim penyidik KPK juga akan memeriksa PNS Helmy Fitriawan, PNS M. Komaruddin, Rektor Untirta Fatah Sulaiman, PNS Sulpakar, dan PNS Nizamuddin.

"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KRM [Karomani]," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Sebanyak empat orang telah diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap terkait penerimaan calon maba pada Unila tahun 2022.

Baca juga: KPK Periksa Pengusaha, Anggota DPR, hingga 2 Bupati di Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi. Dari nama-nama ini, baru Andi yang tengah diadili di meja hijau.

Dalam kasus ini, jumlah uang yang disepakati untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan diduga bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta.

Lembaga antirasuah memastikan bakal mengembangkan kasus ini karena meyakini penyuap tidak hanya satu orang saja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas