Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Usulkan Ubah Sejumlah Susbstansi dalam RKUHP

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan tujuh substansi dalam RKUHP yang diusulkan Pemerintah untuk diubah tersebut yaitu:

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Usulkan Ubah Sejumlah Susbstansi dalam RKUHP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Pemerintah sudah mempertimbangkan untuk mengubah beberapa pasal krusial dalam Revisi KUHP. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah sudah mempertimbangkan untuk mengubah beberapa pasal krusial dalam Revisi KUHP.

"Dalam rapat dengar pendapat pada tanggal 9 November setelah mempertimbangkan masukan yang dipaparkan, Pemerintah mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi,” kata Edward dalam Rapat dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (24/11/2022).

Eddy lalu memaparkan tujuh substansi dalam RKUHP yang diusulkan Pemerintah untuk diubah tersebut yaitu:

- reformulasi penjelasan hukum yang hidup dalam masyarakat.

- penyesuaian definisi makar menjadi niat untuk melakukan serangan

- mengadopsi ketentuan mengenai rekayasa kasus, yang dimasukkan dalam Bab Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan, Bagian Penyesatan Proses Peradilan.

Berita Rekomendasi

- Perubahan jangka waktu berlaku RUU KUHP dari dua tahun menjadi tiga tahun setelah diundangkan

- Reformulasi pasal mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dibatasi pada lembaga kepresidenan, MA, MK, MPR, DPR, dan DPD

- Pengecualian penganiayaan hewan dalam hal dilakukan unuytk budaya atau adat istiadat

- Harmonisasi pertanggungjawaban korporasi dengan Perma 13/2016

Pemerintah, dikatakan Eddy, telah melakukan rapat internal selama dua hari untuk membahas DIM yang diajukan oleh fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI yang kemudian dipadatkan menjadi 23 item DIM.

Baca juga: Pemerintah Usul Istilah Makar di RKUHP Diubah, Dibuat Jadi Lebih Ketat

"Ini antara satu dengan yang lain saling beririsan sehingga yang ada di meja bapak/ibu sekalian ada 19 halaman terdiri dari 23 item," tandas Eddy.

Diketahui, Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mengatakan bahwa rapat bersama pemerintah yakni untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas