Sidang Kasus Brigadir J, Pengacara Baiquni Wibowo Cecar Saksi Soal Salin Rekaman DVR CCTV Duren Tiga
Tim kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo mempertanyakan tindakan penyidik melakukan penyalinan atau copy rekaman CCTV.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo mempertanyakan tindakan penyidik melakukan penyalinan atau copy rekaman CCTV dalam kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penyidik yang juga menjadi pelapor yakni Anggota tim Dirtipidsiber Polri, Aditya Cahya yang menyebut sempat menonton salinan rekaman CCTV tersebut setelah diperiksa Laboratorium Forensik untuk mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana dari laporan Kamaruddin Simanjuntak.
Artinya itu sebelum dimasukan ke dalam?" tanya kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
"Setelah dilakukan pemeriksaan. Jadi. setelah dilakukan penyitaan, lalu melakukan pemeriksaan hasilnya diajukan ke penyidik," jawab Aditya.
"Pada saat pemeriksaan di lab?" tanya kuasa hukum lagi.
Baca juga: Salin Rekaman DVR CCTV Duren Tiga, Penyidik sebut Baiquni Wibowo Buat Terang Kasus Pembunuhan Yoshua
"Iya setelah hasil pemeriksaan di Lab," ujar Aditya.
"Setelah diperiksa di lab bukannya seluruh barbuk itu harus disegel dan tidak boleh diapa-apain lagi?" cecar Penasihat Hukum.
"Itu makanya yang kami bilang, bahwa itu (ditonton), adalah hasil duplikat," ucap Aditya.
Mendengar jawaban Aditya, tim kuasa hukum langsung menyamakan tindakan Baiquni yang menyalin file rekaman CCTV dari laptopnya ke hardisk eksternal dengan tindakan yang dilakukan Aditya saat itu.
Baca juga: Senasib dengan Baiquni, Eksepsi Terdakwa Obstruction of Justice Chuck Putranto Ditolak Seluruhnya
Namun, Aditya menyebut jika apa yang dilakukannya merupakan atas perintah penyidikan dalam laporan pembunuhan berencana itu.
Sedangkan Baiquni melakukan hal yang sama bukan pro justicia atau demi hukum.
"Hasil duplikat artinya ada pengcopyan juga dalam hardisk itu?" tanya penasihat hukum.
"Siap, itu kan dilakukan memang secara digital forensik," jawab Aditya.
"Lalu, kalau begitu apa bedanya dengan yang dilakukan Baiquni (copy file)?" tanya penasihat hukum kembali.
"Ini kan pro justitia (penyidik mengcopy file demi hukum) ada di dalam (atas perintah penyidikan)," jelas Aditya.
Baiquni Lakukan Penyalinan Rekaman CCTV
Dalam dakwaan, terdakwa Baiquni Wibowo diperintah untuk menyalin dan melihat isi DVR CCTV yang telah didapat terdakwa Irfan Widyanto dari pos sekuriti Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penyalinan itu atas perintah terdakwa Chuck Putranto.
"Beg tolong copy dan lihat isinya," kata Chuck Putranto kepada Baiquni sebagaimana dalam dakwaan.
"ngga apa-apa nih..?" tanya Baiquni.
"kemarin saya sudah di marahi, saya takut dimarahi lagi," jawab Chuck Putranto.
Selanjutnya, Baiquni mengambil DVR CCTV tersebut dari mobil Chuck di mobil Toyota Innova B1617 QH dan dibawa ke kantor Spri Kadivpropam lantai 1 gedung utama Mabes Polri untuk proses copy file memakai satu laptop.
"Setelah menyala pada saat itu muncul notifikasi untuk memasukkan. Password/ sandi namun pada saat itu Baiquni Wibowo, tidak memasukkan password/sandi tetapi hanya menekan 'ok' dan langsung tersambung," ucapnya.
Singkat cerita, terdakwa Arif Rachman Arifin yang melihat rekaman CCTV tidak sesuai dengan apa yang diceritakan Ferdy Sambo akhirnya melapor ke terdakwa Hendra Kurniawan.
Dari situ, mereka melapor ke Ferdy Sambo di kantornya. Di sana, Ferdy Sambo meminta agar barang bukti tersebut dimusnahkan.
Arif meminta Baiquni untuk memusnahkan barang bukti tersebut. Namun, Baiquni meminta waktu untuk membackup file pribadi sebelum memformat laptopnya sebelum dihancurkan guna menutupi jejak kejahatan obstruction of justice.
"Yakin bang?" tanya Baiquni.
"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," kata Arif.