Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Kejati Sumbar Bantah Pernyataan Hotman Paris Soal 5 Kg Sabu Kasus Teddy Minahasa: Hanya 4,3 Kg

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustaqpirin menegaskan, penyisihan untuk barang bukti persidangan hanya 4,3 kilogram.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) membantah pernyataan Hotman Paris, kuasa hukum mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa.

Bantahan tersebut terkait sabu lima kilogram yang disimpan Kejaksaan Tinggi sebagai barang bukti persidangan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustaqpirin menegaskan, penyisihan untuk barang bukti persidangan hanya 4,3 kilogram.

"Tidak benar (5 kilogram), penyisihan untuk barang bukti untuk persidangan itu hanya 4,3 kilogram untuk persidangan," kata Mustaqpirin diwawancarai TribunPadang.com, Rabu (23/11/2022).

Dia menjelaskan, barang bukti untuk persidangan itu disisihkan persisnya 4.351,38 gram dari tujuh orang tersangka dengan jumlah yang berbeda setiap tersangkanya.

Adapun penyisihan sebanyak itu, kata Mustaqpirin diperlukan dalam persidangan sebagai representasi dari keseluruhan barang bukti yang diamankan dari setiap tersangka.

"Aturan baku untuk penyisihan barang bukti ini tidak ada. Tapi, barang bukti yang kita bawa ke persidangan itu nantinya bisa merepresentasikan semua barang bukti," terangnya.

Berita Rekomendasi

"Barang buktinya kan disimpan dalam kemasan, satu kemasan itu beratnya beragam. Jadi barang buktinya ada yang kita sisihkan satu bungkus untuk merepresentasikan sabu dalam satu bungkusnya itu, besarnya juga" tuturnya.

Lebih rinci Mustaqpirin menjelaskan, semua barang bukti yang disisihkan itu disimpan oleh dua Kejaksaan Negeri (Kejari) yang berbeda, yaitu Kejari Bukittinggi dan Agam.

Kolase foto Hotman Paris Hutapea (foto kiri) yang kini menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa (foto kanan) dalam kasus peredaran narkoba.
Kolase foto Hotman Paris Hutapea (foto kiri) yang kini menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa (foto kanan) dalam kasus peredaran narkoba. (Kolase TribunJakarta)

Di Kejari Agam ada total 3.638,59 gram sabu sebagai barang bukti untuk empat orang tersangka dan Kejari Bukittinggi 672,73 gram sabu untuk tiga orang tersangka.

"Karena yang proses kasusnya berbeda, empat tersangka itu diproses oleh kejari Agam dan tiga lagi Kejari Bukittinggi. Kalau kita di sini tidak memegang barang bukti," jelasnya.

Soal dugaan penggantian barang bukti yang dilakukan oleh Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa, dia enggan berkomentar, karena merupakan kewenangan dari polisi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, pengacara Teddy Minahasa menyampaikan barang bukti yang hilang seberat 5 kilogram di Bukittinggi berada di tangan kejaksaan.

Ia menyampaikan, tidak ada ikut campur tangan kliennya soal barang bukti yang sebelumnya disebut hilang  tersebut.

Mengiringi pernyataannya itu, Hotman menyebut kliennya telah mencabut BAP dirinya terhadap tersangka lainnya dan ia di-BAP ulang.

Sekedar informasi, kasus ini mencuat setelah tertangkapnya pengedar narkoba oleh Polda Metro Jaya. Setelah pengembangan kasus itupun mengarah ke Teddy Minahasa.

Teddy diduga memangkas 5 kilogram sabu dari total barang bukti 41,4 kilogram yang disita. Sebanyak 5 kilogram itu diduga diganti dengan tawas.

Teddy tak bermain sendirian, kasus ini juga menyeret polisi lainnya, salah satunya adalah mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara. (TribunPadang.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas