BLT BBM Tahap 2 Cair November 2022 Lewat Kantor Pos, Begini Cara Mencairkannya
Perkiraan pencairan BLT BBM tahap 2 akan dilakukan sebelum tanggal 30 November 2022, simak cara mencairkannya lewat Kantor Pos.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM).
Diwartakan sebelumnya, perkiraan pencairan BLT BBM tahap 2 akan dilakukan sebelum tanggal 30 November 2022.
Diketahui, BLT BBM diberikan kepada keluarga penerima manfaat sebesar Rp 150 ribu per bulan sepanjang September-Desember 2022.
Namun, pencairan dilakukan dua bulan sekali, pada September dan November 2022 sebanyak masing-masing Rp 300 ribu per KPM.
"Di November akan disalurkan yang kedua Rp 300.000 lagi," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Kapan BLT BBM, PKH, dan BPNT Cair Lagi? Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Jadwalnya
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa BLT BBM akan kembali disalurkan pada akhir Desember jelang akhir tahun.
Sri Mulyani menambahkan, penyaluran BLT BBM baru mencapai Rp 6,21 triliun dari total anggaran Rp 12, 40 triliun.
"Ini karena Kementerian Sosial sengaja membayar separuh dulu dan nanti separuh akan mulai dibayarkan pada bulan Desember," jelasnya.
Dia berharap bantuan ini akan membantu masyarakat menjelang akhir tahun, terutama kelompok masyarakat bawah.
Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal R Djoemadi mengatakan, penyaluran BLT BBM akan dilakukan dengan tiga cara.
Pertama, mengambilnya di kantor pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari kantor pos.
Kedua, menyalurkan melalui komunitas, seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan.
Ketiga, diantar langsung ke setiap rumah bagi kalangan disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3 T (Terdepan, Tertinggal, Terluar).
Baca juga: Daftar Bansos yang Cair pada November 2022: BSU Tahap 7, BLT BBM, PKH Triwulan 4
Lantas, bagaimana cara cairkan BLT BBM lewat kantor pos?
Simak inilah cara mencairkan BLT BBM lewat kantor pos, dikutip dari TribunJakarta.com:
1. Siapkan surat undangan pencairan dari RT/RW, KTP, dan KK (surat undangan pencairan diberikan dari pemerintah desa atau RT/RW setempat);
2. Datang ke kantor pos terdekat sesuai jadwal pencairan yang tertera dalam surat undangan;
3. Ambil nomor urut antrean pencairan BLT BBM di kantor pos;
4. Serahkan berkas dokumen pencairan ke petugas;
5. Setelah berkas diverifikasi, pencairan BLT BBM bisa dilakukan.
Cara Cek Penerima BLT BBM
1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini;
2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan;
3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
4. Kemudian, ketikkan 8 huruf kode captcha (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak;
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
6. Klik tombol CARI DATA.
7. Selanjutnya, Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai Wilayah yang sudah diinput.
Cara Daftar atau Ajukan Sebagai Penerima BLT BBM
1. Download dan instal Aplikasi Cek Bansos di Play Store;
2. Klik tombol menu "Daftar Usulan";
3. Kemudian, klik tombol "Tambah Usulan";
4. Selanjutnya isi formulir data diri sesuai dengan data pada Kartu Keluarga;
5. Klik menu "Pilih Jenis Bantuan Sosial";
6. Pilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH);
7. Jika NIK terdaftar di data DTKS, maka Anda akan diminta untuk mengunggah 2 foto (swafoto dengan KTP serta rumah tampak depan);
8. Pemilik akun Cek Bansos dapat mendaftarkan dirinya, keluarga hingga masyarakat lain pada aplikasi Cek Bansos;
9. Kemensos kemudian akan melakukan pengecekan dan verifikasi lagi pada data penerima bansos di lapangan;
10. Penerima bantuan, harus melakukan geo tagging rumah agar menjaga validitas bantuan tepat sasaran.
(Tribunnews.com/Latifah)(TribunJakarta.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.