Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Penangkapan Ismail Bolong: Mabes Polri Membantah, Kabareskrim Singgung soal Pengalihan Isu

Berikut fakta-fakta terkait kasus tambang ilegal dan penangkapan Ismail Bolong, serta bantahan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto soal keterlibatannya.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta Penangkapan Ismail Bolong: Mabes Polri Membantah, Kabareskrim Singgung soal Pengalihan Isu
Kolase Tribunnews
Kolase Foto Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Ismail Bolong, mantan anggota Polri yang mengakuanya viral soal uang setoran tambang ilegal ke Kabareskrim. Belakangan Ismail Bolong mengklarifikasi pernyataanya yang viral itu, dia juga minta maaf kepada Kabareskrim. | Berikut fakta-fakta terkait kasus tambang ilegal dan kabar penangkapan Ismail Bolong, serta bantahan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto soal keterlibatannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus Ismail Bolong terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur hingga kini masih menarik perhatian publik.

Hal itu dikarenakan, Ismail Bolong sempat menyebut nama-nama para anggota hingga petinggi Polri yang diduga menerima suap terkait pengamanan tambang ilegal tersebut.

Salah satu nama yang disebut Ismail Bolong adalah Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto yang diduga mendapat setoran dana hingga miliaran rupiah.

Kasus tambang ilegal Ismail Bolong ini pun turur menyeret Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Mantan Karo Paminal Mabes Polri, Hendra Kurniawan.

Baca juga: Hendra Kurniawan Punya Bukti Eks Kapolda Kaltim Terima Rp 5 Miliar dari Tambang Ilegal Ismail Bolong

Berikut fakta-fakta terkait kasus tambang ilegal dan penangkapan Ismail Bolong yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:

1. Mabes Polri Bantah Kabar Penangkapan Ismail Bolong

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri angkat bicara soal kabar adanya penangkapan Ismail Bolong oleh pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

Adapun penangkapan itu terkait dengan pengakuan soal uang koordinasi tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih belum mendapatkan informasi terkait penangkapan Ismail Bolong.

"Belum ada infonya," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

Namun begitu, dia masih enggan merinci terkait ada atau tidaknya rencana penangkapan terhadap Ismail Bolong.

Termasuk, soal kabar Ismail Bolong telah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa penyidik.

Baca juga: PPATK Siap Buka Data Transaksi Aliran Dana Tambang Ilegal Ismail Bolong yang Libatkan Perwira Polri

Diberitakan sebelumnya, Tim dari Mabes Polri dikabarkan telah menangkap Ismail Bolong.

Mantan polisi yang jadi pebisnis tambang ilegal di Kaltim itu kini telah diboyong ke Jakarta.

Penangkapan ini terkait pernyataan Ismail Bolong mengenai dugaan suap dan keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam pengamanan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi mendapat informasi penangkapan Ismail Bolong.

Kabarnya, Ismail Bolong yang juga mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda dengan pangkat terakhir Aiptu itu, kini sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.

Pemeriksaan Ismail Bolong di Propam Polri ini karena menyangkut informasi dugaan anggota Polri dalam deking tambang ilegal.

"Informasi yang saya tahu, sekarang Ismail Bolong sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif," ujar Ito, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Viral Pengakuan Ismail Bolong, Samad: KPK Bisa Proaktif Selidiki Dugaan Gratifikasi Tambang Ilegal

2. Kabareskrim Bantah Ikut Terlibat Kasus Tambang Ilegal

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah tuduhan keterlibatannya dirinya dalam kasus tambang batu bara ilegal Ismail Bolong.

Apalagi, Ismail Bolong juga telah memberikan klarifikasi bahwa tak ada keterlibatan Agus Andrianto dengan tambang ilegal ini.

Dalam video klarifikasi itu, Ismail juga mengaku mendapat intimidasi saat merekam video.

Meski Ismail Bolong sempat mengklarifikasi pernyataannya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan mantan Karopaminal Divropam, Hendra Kurniawan, membenarkan soal keterlibatan Agus.

Menurut Agus, pernyataan Hendra soal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu.

"Keterangan (Hendra) saja tidak cukup apalagi sudah diklarifikasi (Ismail) karena dipaksa," kata Agus, Jumat (25/11/2022).

Lebih lanjut, Agus justru mempertanyakan sikap Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan ketika menjabat sebagai petinggi Divisi Propam Polri.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," ujar Agus.

Baca juga: Nyanyian Ismail Bolong, Kapolri Didesak Jadi Ketua Timsus Penyelidikan Setoran Tambang Ilegal

3. Kata Hendra Kurniawan soal Keterlibatan Kabareskrim

Diketahui sebelumnya, Eks Karo Paminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan mengungkap Ismail Bolong sedang dicari buntut pengakuan uang koordinasi tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Hendra menyebutkan bahwa Ismail Bolong akan memberikan kesaksiannya terkait dugaan suap di kasus tersebut.

Hal itu berdasarkan informasi yang didengarnya.

“Tunggu saja, Ismail Bolong kan nanti ada, sedang dicari,” kata Hendra seusai menjalani sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Hendra juga sebelumnya menyatakan bahwa keterlibatan Komjen Agus di kasus tambang ilegal merupakan fakta.

Baca juga: Kisah Hidup Ismail Bolong: Gagal Daftar TNI di Makassar, Merantau ke Balikpapan Demi Daftar Polisi

Hal itu terlihat dari hasil Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Adapun surat itu pun ditandatangani oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Lalu, surat tersebut juga ditembukan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya kan sesuai faktanya begitu," jelasnya.

Hendra juga membenarkan bahwa dirinya menjadi anggota Propam yang memeriksa dalam laporan hasil penyelidikan tersebut.

Dia menegaskan laporan hasil penyelidikan tersebut tidak fiktif.

"Betul ya saya (yang periksa), tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," jelas Hendra.

Baca juga: Begini Penampakan Kamar Ismail Bolong Muda di Bone, Beda Jauh Dibandingkan dengan di Samarinda

4. Ferdy Sambo Akui Keterlibatan Kabareskrim dalam Kasus Tambang Ilegal

Senada dengan Hendra Kurniawan, Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga membenarkan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Hal itu sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya.

Adapun surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Surat itu pun telah ditembuskan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," kata Sambo sesuai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Namun begitu, Sambo masih enggan merinci mengenai keterlibatan Agus dan sejumlah nama oknum anggota Polri lainnya di kasus tersebut.

Dia meminta awak media bertanya kepada pejabat yang berwenang.

"Tanya ke penjabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," pungkasnya.

Baca juga: Terungkap Ismail Bolong Pernah Kuliah di Untag Kota Samarinda, Lulus dengan Predikat Memuaskan

5. Beredar Surat Laporan Hasil Penyelidikan

Diketahui sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal.

Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.

Baca juga: Ismail Bolong Berasal dari Keluarga Terpandang di Sibulue Bone, Ini Sederet Tokoh Nasional Dari Sana

6. Klarifikasi Ismail Bolong

Sebelumnya, dalam video klarifikasi, Ismail Bolong mengaku mendapatkan tekanan dari eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

Pada saat itu mantan anggota polri di lingkungan Polda Kaltim ini dipaksa oleh Hendra untuk membuat sebuah pengakuan telah menyetorkan uang dari hasil penjualan dan pengepulan batu bara ilegal.

Video tersebut viral setelah Hendra terseret pusaran hitam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Untuk itu, Ismail Bolong mengklarifikasi soal video tersebut lantaran dibuat karena dibawah tekanan.

"Saya mohon maaf kepada Bapak Kabareskrim. Saya klarifikasi bahwa berita yang viral itu tidak benar."

"Saya pastikan saya tidak pernah berkomunikasi dengan Pak Kabareskrim, apalagi memberikan uang dan saya tidak kenal (kepada yang bersangkutan)," kata Ismail Bolong.

Ismail Bolong mengaku kaget lantaran video pengakuannya tiba-tiba viral di masyarakat.

"Saya kaget, berita ini baru viral sekarang. Saya jelaskan bahwa pada bulan Februari (2022) anggota Mabes Polri memeriksa saya, untuk meminta testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari Brigjen Hendra pada saat itu."

Baca juga: Mengenal Keluarga Ismail Bolong di Bone: Tidak Ada yang Bangun Rumah Tanpa Kehadiran Haji Bolong

"Saya diancam akan dibawa ke Jakarta kalau tidak membuat testimoni."

"Pada saat itu di Polda pukul 22.00- 02.00 WIB. Pada saat itu saya tidak bisa bicara, saya diintimidasi pada saat itu," jelas Ismail Bolong.

Ismail Bolong juga mengungkapkan bahwa testimoni itu dibuat dengan bantuan sebuah catatan yang ditulis oleh Brigjen Hendra.

"Pada saat di Balikpapan sudah disediakan bacaan testimoni itu, pakai kertas, dan di tulis tangan oleh Karopaminal Mabes, dan direkam oleh HP anggota Mabes Polri."

"Jadi saya tegaskan saya tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim, jangankan kirim uang ketemu saja tidak pernah," tegas Ismail Bolong.

Baca juga: Ismail Bolong Disebut Sudah Diamankan di Jakarta, Kapolri Marah dan Minta Kasus Diusut Tuntas

Ismail Bolong menjelaskan dirinya telah tiga kali dihubungi Brigjen Hendra.

"Atas kejadian yang terjadi di bulan Februari ini, saya kemudian mengundurkan diri empat bulan setelah itu, yakni di tanggal 1 Juli," ujar Ismail Bolong.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim/Galuh Widya Wardani)

Baca berita lainnya terkait Pengakuan Ismail Bolong.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas