Satpam Komplek Polri hingga Saksi Pelapor Bersaksi dalam Sidang Arif Rahman Kasus Tewasnya Yoshua
PN Jaksel kembali gelar sidang obstraction of justice dengan terdakwa Arif Rahman Arifin dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice, kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Arif Rahman Arifin, Jumat (25/11/2022).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Iya betul, masih pemeriksaan saksi dari jaksa," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Arif Rahman Arifin, Junaidi Saibih yang menyebut akan ada beberapa saksi yang dihadirkan jaksa untuk diminta keterangannya di persidangan.
Mereka kata Junaidi, dominan para saksi yang sudah dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, Kamis kemarin.
"Most likely (saksi yang hadir) akan sama seperti Baiquni, mungkin lebih sedikit," kata Junaidi dikonfirmasi terpisah.
Jika merujuk pada persidangan sebelumnya, maka saksi yang bakal dihadirkan akan berjumlah 11 orang.
Adapun para saksi yang rencananya dihadirkan dalam sidang hari ini, yakni
1. Aditya Cahya (pelapor), anggota Polri
2. Ari Cahya Nugraha alias Acay
3. Ridwan Janari, anggota Polri
4. Ridwan Soplanit, anggota Polri
5. Dwi Robiansyah, anggota Polri
6. Dimas Arki, anggota Polri
7. Rifaizal Samual, anggota Polri
8. Arsyad Daiva, anggota Polri
9. Abdul Zapar, satpam komplek polri
10. Marjuki, satpam komplek polri
11. Supriadi
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Simpan Uang Pribadi di Rekening Ajudan, Ferdy Sambo Bisa Dipidana ?
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.