Aksi Long March Tolak RKUHP di Car Free Day Bundaran Hotel Indonesia Dibubarkan Paksa Petugas
Aksi Bentang Spanduk yang dilakukan Koalisi Penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibubarkan paksa petugas.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi bentangkan spanduk yang dilakukan Koalisi Penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibuarkan petugas.
Aksi digelar, Minggu (27/11/2022) pukul 07.00 WIB pagi di Bundaran Hotel Indonesia.
Kemudian dilakukan long march menuju ke depan Sarinah.
Berdasarkan pantauan reporter Tribunnews.con di lokasi, perjalanan massa aksi menuju kawasan Sarinah, massa aksi diberhentikan oleh sejumlah aparat kepolisian dan Satpol PP.
Pemberhentian aksi secara paksa itu diduga dilakukan pihak aparat karena Koalisi Penolakan RKUHP belum mendapatkan izin menggelar aksi sebelumnya.
"Udah cukup. Silahkan dirapihkan. Karena tidak berizin (aksi). Ini tempat untuk olahraga (jalur CFD)," kata Anggota Satpol PP L Tarigan, menggunakan pengeras suara, Minggu.
Alih-alih memberhentikan jalannya aksi secara baik-baik. Aparat kepolisian dan Satpol PP tampak merebut spanduk dan menendang-nendang spanduk.
"Ya kita bisa melihat bahwa RKUHP belum disahkan mereka begitu represif ya," kata Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur, saat ditemui, Minggu.
Menurutnya, pihak aparat takut dengan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan Koalisi Penolakan RKUHP.
"Mereka begitu takut dengan yang namanya kita berekspresi. Mereka begitu menganggap bahwa yang namanya aspirasi itu adalah sebuah ancaman," jelasnya.
Sebelumnya, puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Penolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menggelar aksi, di jalur Car Free Day (CFD), Minggu (27/11/2022).
Diketahui, massa aksi terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), dan banyak mahasiswa dari sejumlah universitas negeri di Indonesia.
Baca juga: Wamenkumham Minta Mahasiswa Pahami RKHUP Sebelum Protes, Agar Tak Gagal Paham
Aksi penyampaian pendapat ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHP yang diduga mencantumkan pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan berekspresi masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.