Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Daftar Penerima BLT BBM Tahap 2, Klik cekbansos.kemensos.go.id, Warga Dapat Rp 300 Ribu

Inilah cara cek daftar penerima BLT BBM tahap 2 di cekbansos.kemensos.go.id. Penerima akan mendapatkan bansos berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cek Daftar Penerima BLT BBM Tahap 2, Klik cekbansos.kemensos.go.id, Warga Dapat Rp 300 Ribu
cekbansos.kemensos.go.id
Inilah cara cek daftar penerima BLT BBM tahap 2 di cekbansos.kemensos.go.id. Penerima akan mendapatkan bansos berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu. 

Yang perlu diperhatikan selanjutnya, bantuan akan diterima secara utuh sebesar Rp 300 ribu oleh masyarakat alias tidak ada potongan sama sekali.

Jika ada pemotongan dana BLT BBM oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta melapor.

Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0322 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.

Adapun penggunaan dana BLT BBM tidak boleh untuk membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.

Tentang BLT BBM

BLT BBM adalah program penebalan bantalan sosial yang diberikan sebagai upaya meringankan beban masyarakat akibat kenaikan harga kebutuhan hidup sehari-hari.

BLT BBM diberikan kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan.

Berita Rekomendasi

Setiap KPM akan mendapatkan BLT BBM sebesar Rp 150 ribu per bulan yang dibagikan dalam dua termin.

Penerima akan mendapatkan BLT BBM senilai Rp 300 ribu dalam sekali pencairan.

Mengutip dari Instagram Kementerian Sosial (Kemensos), penerima BLT BBM adalah mereka yang termasuk KPM dari dua program bantuan sosial (bansos) rutin dari Kemensos.

Yaitu program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias Kartu Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Dengan demikian, masyarakat yang mendapatkan BPNT dan PKH, biasanya akan menerima BLT BBM.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas