Bharada E Akan Jadi Saksi Bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Rabu Besok
Bharada E akan menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (30/11/2022).
Bharada E akan bersaksi atas dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
"Tanggal 30 Richard Eliezer menjadi saksi," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso sebelum menutup persidangan pada Senin (28/11/2022).
Namun, masih belum dirincikan waktu pelaksaan sidang pada Rabu esok.
Kemudian pada keesokannya, Kamis (1/12/2022) persidangan akan digelar terhadap enam terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara.
Meski enam terdakwa obstruction of justice disidang pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar persidangannya di ruangan yang berbeda.
Baca juga: Staf Pribadi Ferdy Sambo Ungkap Ada Temuan Rp 150 Juta Milik Brigadir J Diserahkan ke Pihak Keluarga
Untuk Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan disidang di Ruang Utama PN Jakarta Selatan.
Sementara tiga terdakwa lainnya, yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto akan disidang di Ruang Sidang 03 PN Jakarta Selatan.
Lalu pada Senin (5/12/2022), persidangan akan digelar untuk menghadirkan saksi-saksi yang belum sempat hadir.
"Terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," kata Wahyu Iman.
Baca juga: Perintahkan Empat Anak Musnahkan CCTV, Ferdy Sambo: Kalau Sampai Bocor Kalian Pelakunya!
Kemudian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjadi saksi atas tiga terdakwa, yaitu Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf pada Rabu (7/12/2022).
"Gantian Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjadi saksi," katanya.
Selanjutnya pada Senin (12/12/2022) dan Jumat (16/12/2022), persidangan akan digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli.
Setelah itu Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi masing-masing terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang sekiranya dapat meringankan mereka.
Rencananya, persidangan dengan menghadirkan saksi yang meringankan akan dilaksanakan pada Senin (19/12/2022), Rabu (21/12/2022), dan Senin (26/12/2022).
"Masing-masing (terdakwa) akan kami berikan waktu satu kali," kata Wahyu Iman.
Kemudian mulai Rabu (28/12/2022), Majelis Hakim akan meminta keterangan dari para terdakwa.
"Mulai tanggal 28 (Desember) akan memberikan keterangan untuk terdakwa sebagai terdakwa," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.