Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR: Supres Calon Panglima TNI Dijadwalkan akan Diberikan Sore Ini

DPR mengumumkan Surpres calon Panglima TNI dijadwalkan akan diberikan pada Senin (28/11/2022) sore oleh Mensesneg kepada ketua dan pimpinan DPR.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in DPR: Supres Calon Panglima TNI Dijadwalkan akan Diberikan Sore Ini
Tribunnews.com/Istimewa
Foto Andika Perkasa - DPR mengumumkan Surpres calon Panglima TNI dijadwalkan akan diberikan pada Senin (28/11/2022) sore oleh Mensesneg kepada ketua dan pimpinan DPR. 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Presiden (Surpres) calon Panglima TNI dijadwalkan akan diserahkan ke DPR hari ini, Senin (28/11/2022) pukul 16.00 WIB.

Penyerahan Surpres tersebut akan dilakukan oleh Menteri Sekreatris Negara (Mensesneg), Pratikno kepada Ketua DPR, Puan Maharani.

"Untuk penyampaian Surpres Calon Panglima TNI oleh Mensesneg dijadwalkan hari ini jam 16.00 WIB, yang akan diterima oleh ketua dan pimpinan DPR," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar kepada Tribunnews.com.

Seperti diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan segera pensiun pada 2021 mendatang.

Hal ini membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus siap mencarikan calon Panglima TNI pengganti dari Andika Perkasa.

Merujuk pasal 13 ayat 6 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI pilihan presiden, disampaikan paling lambat 20 hari usai pengajuan.

Baca juga: Pengamat Nilai Panglima Baru Harus Miliki Komitmen Reformasi Transformasi TNI ke Arah Profesional

Ketika parlemen menyetujui pilihan presiden tersebut maka Komisi I DPR akan membawa keputusan yang telah dibuat ke rapat paripurna untuk disahkan.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, keputusan rapat paripurna itu akan diberikan ke presiden untuk selanjutnya dapat melantik Panglima TNI yang baru.

Kendati begitu, usulan presiden soal nama calon Panglima TNI baru dapat ditolak oleh DPR merujuk pada pasal 13 ayat 7 UU Nomor 34 Tahun 2004.

Jika penolakan terjadi maka presiden wajib mengajukan nama lainnya.

Pada UU tersebut dijelaskan bahwa jabatan panglima dapat dijabat oleh perwira dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Laksamana TNI Yudo Margono, KSAL yang menjadi kandidat kuat Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa
Laksamana TNI Yudo Margono, KSAL yang menjadi kandidat kuat Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa (Twitter TNI AL)

Sosok yang santer terdengar untuk menggantikan Jenderal Andika Perkasa adalah Kepala Staf Angkatan Lau (KSAL), Laksamana TNI Yudo Margono.

Bahkan, dikutip dari Kompas.com, Yudo menyebut dirinya telah ditunjuk sebagai calon Panglima.

"Kita tunggu saja, masih diajukan kemarin, katanya diajukan kata Mensesneg, kita tunggu saja tahap berikutnya," ujarnya pada Kamis (24/11/2022).

Baca juga: KSAL Yudo Margono Janji Optimalkan Potensi Maritim Indonesia Jika Jadi Panglima TNI

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas