Ferdy Sambo Ultimatum Empat Anak Buahnya Soal CCTV
Ferdy Sambo sempat memberikan ultimatum atau ancaman kepada empat anak buahnya soal rekaman CCTV.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Yulianto Anto
Terdakwa Arif Rachman Arifin. Ferdy Sambo Ultimatum Empat Anak Buahnya Soal CCTV
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara.
Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Berita Rekomendasi