Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Hadirkan Terdakwa Obstraction of Justice Jadi Saksi untuk Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Hari ini, Jaksa Penuntut Umum berencana hadirkan terdakwa Obstraction of Justice jadi saksi untuk Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaksa Hadirkan Terdakwa Obstraction of Justice Jadi Saksi untuk Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Kompas TV
Agus Nurpatria ketika menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice kematian Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Hari ini, Jaksa Rencana Hadirkan Terdakwa Obstraction of Justice jadi Saksi untuk Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, termasuk Agus Nurpatria. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (28/11/2022).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Pemeriksaan saksi (dari jaksa)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).

Djuyamto menyebut, nantinya seluruh terdakwa akan dihadirkan secara langsung dari ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Namun, khusus untuk Bharada Eliezer, akan ada pendampingan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingat yang bersangkutan merupakan justice collaborator dalam kasus ini.

"Di ruang sidang utama," ucap Djuyamto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, sedikitnya akan ada 17 saksi yang dihadirkan jaksa pada hari ini.

Berita Rekomendasi

Mereka termasuk empat terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir Yoshua.

Berikut nama-nama saksi yang rencana dihadirkan jaksa dalam sidang, Senin (28/11/2022) untuk terdakwa Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf:

1. Spri (Staf Pribadi) Kadiv Propam - Novianto Rifai
2. Pemeriksa Forensik Muda, Sub Bidang Komputer Forensik - Panji Zulfikar Sidik
3. Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri - Sopan Utomo
4. Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri - Linggom Parasian siahaan
5. Kabag Litpras Ropaminal Div Propam Polri - Harun Yuni Aprin
6. Sesro Provost Div Propam Polri Sugeng Putu Wicaksono
7. Pekerja Harian Lepas (PHL) Kadiv Propam Polri - Ariyanto
8. Driver/Supir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan - Audi Pratowo
9. Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (KATAUD) Divisi Porfesi dan Pengamanan Polri  -Toni Ridho Nugroho
10. Kabag Gakkum Provost DIVPROPAM Polri - Susanto Haris

Kolase foto Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. 17 orang bakal beraksi di sidang pembunuhan Brigadir J, 4 saksi merupakan terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara tersebut.
Kolase foto Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. 17 orang bakal beraksi di sidang pembunuhan Brigadir J, 4 saksi merupakan terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara tersebut. (Kolase Tribunnews)

Saksi yang menjadi terdakwa obstraction of justice:

11. Eks Kaden A Ropaminal - Agus Nur Patria
12. Eks Korspri Kadiv Propam Polri - Chuck Putranto
13. Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri - Arif Rahman Arifin
14. Eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof - Baiquni Wibowo

Saksi lain:
15. Pengusaha CCTV - Tjong Tjiu Fung (Afung)
16. Asisten Rumah Tangga (ART) Sartini alias Tini
17. Asisten Rumah Tangga (ART) Rojiah alias Jiah

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Masih Khawatir Kekuasaan dan Relasi Ferdy Sambo Bisa Pengaruhi Persidangan 

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas