Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Bakal Bahas Kemampuan Pembiayaan Haji Dalam Mudzakarah Perhajian

Kementerian Agama akan menggelar Mudzakarah (Simposium) Perhajian yang membahas mengenai istitha'ah (kemampuan) berhaji dalam konteks pembiayaan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenag Bakal Bahas Kemampuan Pembiayaan Haji Dalam Mudzakarah Perhajian
Ist
Ilustrasi ibadah Haji.Kemenag Bakal Bahas Kemampuan Pembiayaan Haji Dalam Mudzakarah Perhajian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar Mudzakarah (Simposium) Perhajian yang membahas mengenai istitha'ah (kemampuan) berhaji dalam konteks pembiayaan.

Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Arsad Hidayat mengatakan, Mudzakarah merupakan agenda tahunan Kemenag untuk membahas dinamika penyelenggaraan ibadah haji.

"Tahun ini kita akan mendiskusikan masalah syarat istitha'ah, utamanya dalam konteks pembiayaan haji," ujar Arsad melalui keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).

Menurut Arsad, penyelenggaraan Ibadah haji bersifat sangat dinamis.

Selain konteks di Tanah Air, penyenggaraan ibadah haji juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi dan keadaan yang terjadi di Arab Saudi.

Dirinya mengungkapkan kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi harus direspon dengan tepat. 

Tahun 2022 misalnya, kata Arsad, jelang operasional haji, pemerintah Arab Saudi tiba-tiba menaikkan biaya pelayanan Masya'ir dengan nilai sangat signifikan.

BERITA TERKAIT

Hal itu membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian biaya yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden tentang BPIH tahun 2022.

Revisi Keputusan Presiden tentang BPIH tahun 2022 pun segera diterbitkan. Kenaikan biaya layanan Masya'ir dibebankan kepada nilai manfaat setoran awal jemaah haji. 

"Kenaikan biaya Masya’ir yang cukup tinggi menyebabkan rata-rata BPIH 2022 per jemaah haji naik menjadi Rp97.791.321," jelasnya.

"Angka ini, naik secara signifikan dari BPIH tahun 2019 yang hanya Rp69.159.910 per jemaah," tambah Arsad.

Dengan BPIH 2022 tersebut, biaya yang dibayar jemaah haji sebesar Rp39.886.009 (40,79 persen).

Baca juga: Menteri Agama: Pemerintah Bakal Kaji Besaran Subsidi Biaya Haji Indonesia

Adapun sisanya, Rp57.905.312 (59,21 persen), dibebankan kepada nilai manfaat BPIH. Tentunya kenaikan biaya Masya'ir yang cukup tinggi tersebut membebani nilai manfaat setoran awal yang dikelola BPKH.

“Sikap atas kondisi ini akan dibahas dalam Mudzakarah Perhajian 2022. Mudzakarah akan mengkaji dan mendalami konsep pembiayaan haji ditinjau dari berbagai sudut pandang," pungkas Arsad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas