Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Belum Nonaktifkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MA Belum Nonaktifkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Hakim Agung Gazalba Saleh. MA Belum Nonaktifkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Kendati demikian, Mahkamah Agung (MA) belum menonaktifkan Gazalba Saleh sebagai hakim agung.

"MA belum menonaktifkan GZ [Gazalba Saleh] karena masih menunggu perkembangan proses hukumnya yang saat ini ditangani KPK," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (28/11/2022).

Andi mengatakan, MA masih menunggu proses hukum yang dihadapi Gazalba Saleh.

Diketahui, saat ini Gazalba Saleh sudah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.

"Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. Terkait proses hukum yang dihadapi GZ, MA nanti akan mengambil sikap pada waktunya sesuai peraturan hukum yang berlaku," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini.

KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Berita Rekomendasi

Penetapan itu merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

Soal penetapan tersangka, Gazalba Saleh melawan KPK dengan mengajukan praperadilan.

Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 25 November 2022 dan teregistrasi dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Merujuk informasi dari pengadilan, sidang perdana akan digelar pada 12 Desember 2022 pukul 10.00 WIB.

Gazalba Saleh bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon. 

Baca juga: MA Masih Pikir-pikir Nonaktifkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka KPK

Berikut rincian gugatan Gazalba yang dilayangkan ke pengadilan:

1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas