Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mengenal Mudharabah: Kerja Sama Bagi Hasil, Prinsip Mudharabah, dan Ketentuan Pembiayaannya

Mudharabah adalah kerja sama bagi hasil. Berikut ini prinsip Mudharabah dan ketentuan pembiayaan Mudharabah. Simak penjelasannya di artikel ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mengenal Mudharabah: Kerja Sama Bagi Hasil, Prinsip Mudharabah, dan Ketentuan Pembiayaannya
freepik
Ilustrasi uang - Berikut ini pengertian Mudharabah, prinsip Mudharabah, dan ketentuan pembiayaan Mudharabah. 

- Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)

- Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)

3. Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad pada setiap bulan atau waktu yang disepakati kedua pihak.

Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian, kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.

4. Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan atau usaha nasabah.

Jika nasabah mengingkari janji dengan sengaja, misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, maka ia dapat dikenakan sanksi administrasi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel lain terkait Mudharabah

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas