UMP Papua Barat 2023 Naik Rp 82 Ribu, Per Januari jadi Rp 3.282.000
Papua Barat 2023 resmi naik sebesar Rp 82 ribu, setelah ditetapkan Dewan Pengupahan, kini UMP Papua Barat 2023 yakni sebesar Rp 3.282.000.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat 2023 resmi naik sebesar Rp 82 ribu, setelah ditetapkan Dewan Pengupahan.
Sehingga UMP Papua Barat 2023 yakni sebesar Rp 3.282.000.
Sebelumnya pada tahun 2022, UMP Papua Barat ditetapkan sebesar Rp 3,2 juta.
Penetapan UMP Papua Barat dilakukan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi di Manokwari, Selasa (15/11/2022).
Adapun sidang dipimpin Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Melkias Werinussa dan dihadiri unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, serta tiga perwakilan serikat buruh.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Kadisnakertrans Disnakertrans Papua Barat, Frederik DJ Saidui.
Baca juga: KPK Periksa Stefanus Roy Rening Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe
“Sidang pleno langsung ditetapkan UMP,” kata Frederik dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Frederik menjelaskan penetapan UMP 2023 naik tersebut merujuk ketentuan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Penjabat Gubernur Paulus Waterpauw menjelaskan kebijakan penetapan upah merupakan program strategis nasional, sehingga pemerintah daerah wajib menetapkan besaran upah setiap tahun.
Adapun besaran upah berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat melalui surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum 2023.
Sementara itu penetapan upah minimum wujud dari pelaksanaan Pasal 81 dan Pasal 186 huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen, Pemprov Dapat Apresiasi dari Sejumlah Pihak
Lantas ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Paulus Waterpauw berpesan agar Dewan Pengupahan Papua Barat lebih maksimal dalam menjalankan perannya sebagai lembaga pengkaji pelaksanaan upah.
Termasuk meminta agar mmberikan masukan bagi pemerintah daerah dalam rangka mengakomodasi kepentingan buruh atau pekerja.
Baca juga: UMP Gorontalo 2023 Naik Rp188.800, Mulai Januari Upah Minimum Rp2.989.350
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.