UMP Papua Barat 2023 Naik Rp 82 Ribu, Per Januari jadi Rp 3.282.000
Papua Barat 2023 resmi naik sebesar Rp 82 ribu, setelah ditetapkan Dewan Pengupahan, kini UMP Papua Barat 2023 yakni sebesar Rp 3.282.000.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Umumkan Lebih Awal
Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat ditetapkan lebih awal dibanding dengan provinsi lainnya, yakni pada Selasa (15/11/2022).
Padahal sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 bisa ditetapkan dan diumumkan oleh paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan, upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang diundangkan pada 17 November 2022 ini menjelaskan kenaikan UMP maksimal sebesar 10 persen.
Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2023 Naik 7,10 persen , Mulai Januari UMP Jadi Rp 2.758.948,54.
Penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sebagian artikel telah tayang di https://money.kompas.com/read/2022/11/21/215555326/daftar-3-provinsi-yang-sudah-tetapkan-ump-2023?page=all
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Dewi Agustina)(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)(Kompas.com/Nur Jamal Shaid)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.