BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan Jaminan Sosial Untuk Para Pekerja Seni
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) bersinergi untuk menumbuhkan kesadaran para pekerja seni
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dunia hiburan di tanah air mengalami pertumbuhan yang sangat pesat, terlihat dari banyaknya konten komedi yang bermunculan di layar kaca maupun kanal hiburan lainnya. Di balik itu tentu profesi sebagai pekerja seni, khususnya komedian kini kian dilirik oleh banyak orang.
Hal inilah yang mendorong BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) bersinergi untuk menumbuhkan kesadaran para pekerja seni dan komedi terkait pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin dan Ketua Umum PaSKI Sujarwo atau yang dikenal dengan Jarwo Kwat di sela-sela musyawarah nasional ke-5 PaSKI, Sabtu (26/11). Kesepatakan ini selaras dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang telah digaungkan BPJAMSOSTEK sejak oktober lalu
Dalam sambutannya Jarwo menegaskan kepada seluruh pengurus PaSKI di masing-masing daerah untuk mendorong anggotanya agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
“Jadi tolong tumbuhkan kesadaran bagaimana jaminan sosial itu punya kita dengan ongkos 16.800 tapi di situ bisa manfaatnya banyak. Kadang yang perokok sehari bisa 2 bungkus 3 bungkus mampu untuk membeli, cuma 16.800 masa tidak mampu membayar,” tegas Jarwo.
Sementara itu Zainudin mengatakan bahwa profesi sebagai komedian tidak lepas dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Oleh karena itu perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK menjadi solusi yang tepat bagi para anggota PaSKI.
“Kami merasa sangat penting hadir disini karena pekerja-pekerja seni itu harusnya mendapat jaminan dari negara melalui BPJAMSOSTEK. Hal ini pas dan sejalan dengan cita-cita para pengurus PaSKI untuk mengangkat harkat dan martabat rekan-rekan komedian,”imbuh Zainudin.
Secara lengkap pihaknya menjelaskan, BPJAMSOSTEK memiliki 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Komedian yang masuk dalam segmen pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mengikuti 2 program sekaligus yaitu JKK dan JKM dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Selain itu secara sukarela peserta juga dapat mengikuti program JHT dengan iuran tambahan sebesar Rp20.000.
Dengan iuran yang cukup terjangkau, manfaat yang didapatkan sangat lengkap mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja termasuk saat dalam perjalanan menuju dan dari tempat shooting. Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Seraya mengakhiri sambutannya Zainudin berharap selain menjadi peserta, seluruh anggota PaSKI juga dapat membantu BPJAMSOSTEK menyebarluaskan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan melalui karya-karyanya.
”Semoga dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, para pekerja seni dan komedi dapat lebih kreatif dalam berkarya karena telah terbebas dari rasa cemas apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan memiliki hari tuanya juga sejahtera, dimana hal ini sejalan dengan kampanye komunikasi BPJS Ketenagakerjaan: Kerja Keras Bebas Cemas; para pekerja bekerja keras, BPJS Ketenegakerjaan yang menanggung resiko nya” tutup Zainudin (*)