Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Jadi Saksi pada Persidangan Pekan Depan
Pekan depan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan beraksi untuk tiga terdakwa yakni Bharad E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akan bersaksi dalam persidangan pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kemudian istrinya, Putri Candrawathi juga akan menjadi saksi pada hari yang sama, yaitu Rabu (7/12/2022).
"Tanggal 7 (Desember 2022) adalah Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Gantian Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjadi saksi," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso sebelum menutup persidangan pada Senin (28/11/2022) malam.
Mereka berdua dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas tiga terdakwa, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Tak hanya mereka, terdakwa lainnya yaitu Bharada E juga akan bersaksi atas Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Rencananya, Bharada E akan dihadirkan sebagai saksi pada pekan ini, tepatnya Rabu (30/11/2022).
"Tanggal 30 (November 2022) Richard Eliezer menjadi saksi," kata Wahyu Iman.
Sementara itu, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara akan kembali disidang pada Kamis (1/12/2022).
Meski enam terdakwa obstruction of justice disidang pada hari yang sama, PN Jakarta Selatan akan menggelar persidangannya di ruangan yang berbeda.
Untuk Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan disidang di Ruang Utama PN Jakarta Selatan.
Sementara tiga terdakwa lainnya, yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto akan disidang di Ruang Sidang 03 PN Jakarta Selatan.
Lalu pada Senin (5/12/2022), persidangan akan digelar untuk menghadirkan saksi-saksi yang belum sempat hadir.
"Terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," kata Wahyu Iman.
Selanjutnya pada Senin (12/12/2022) dan Jumat (16/12/2022), persidangan akan digelar dengan menghadirkan saksi-saksi ahli.
Setelah itu Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi masing-masing terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang sekiranya dapat meringankan mereka.