Hakim Kaget Laporan Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J Dibuat Berdasarkan Pesanan Ferdy Sambo
Rekayasa itu tepatnya dilakukan pada bagian kronologi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
![Hakim Kaget Laporan Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J Dibuat Berdasarkan Pesanan Ferdy Sambo](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ferdyputri001.jpg)
"Dari Pak Sambo itu saat tiba disana, Pak Sambo mengoreksi berita acara sebagai saksi yang terkait LP A saat itu."
Ridwan mengungkapkan bahwa Sambo memerintahkan untuk mengurangi beberapa bagian keterangan.
"Pak Sambo saat itu, kalau enggak salah menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan di LP yang tidak usah dimasukkan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.