Hakim Tolak Eksepsi 2 Bos ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, Sidang Lanjut Pembuktian
Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan kedua terdakwa kasus penyelewengan dana donasi ACT.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Di mana dalam perkara ini, Ibnu Khajar didakwa melanggar Pasal 374 subsidair Pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaan tersebut, tim kuasa hukum juga kata Wildat, menilai tidak cermatnya jaksa dalam menjatuhkan pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sebab, dalam pasal itu jaksa penuntut umum disebut tidak jelas dalam menyebut adanya pelaku lain yang turut terlibat atau 'penyertaan'.
Di mana kata dia dalam esensi pasal 55 ayat 1 ke-1 itu terkait dengan pelaku yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
Sementara dalam kasus yang menjerat Ibnu Khajar bersama Hariyana Hermain dan Ahyudin tidak dijelaskan siapa yang berperan siapa sebagai apa.
"Dengan demikian, menjadi suatu ketidakjelasan dalam penyusunan surat dakwaan," ucapnya.
Oleh karenanya, tim kuasa hukum menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum harus batal demi hukum.
Baca juga: Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Donasi, Eks Presiden ACT Ahyudin Tak Layangkan Nota Keberatan
Dengan begitu, kubu Ibnu Khajar meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara: PDM-269/Eoh.2/10/JKTSL.TN/2022 tertanggal 1 November 2022 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak diterima. Melepaskan terdakwa dari tahanan," ucap Wildat.
Sementara dalam eksepsi terdakwa Hariyana Hermain, Wildat yang juga merupakan anggota kuasa hukum menyatakan, dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara rinci siapa yang menjadi korban dalam perkara ini.
"Bahwa di dalam surat dakwaan, Penuntut Umum tidak secara jelas menguraikan siapa sebenarnya pihak yang mengalami kerugian dan menjadi korban dalam perkara ini," kata kuasa hukum Hariyana, Wildat dalam sidang Selasa (22/11/2022).
Tak hanya itu, kubu Hariyana juga menyebut laporan perkara yang melibatkan beberapa petinggi ACT termasuk dirinya sangat tidak berdasar.
Sebab kata dia, pemberitaan mengenai ACT dari sebuah media konvensional tidak bisa dijadikan acuan pelaporan pidana.
Tak hanya itu, laporan pidana itu juga kata dia dilakukan oleh pihak kepolisian lantaran berita viral di media sosial.