Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Desa PDTT Gandeng KPK Luncurkan 10 Desa Antikorupsi 2022

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menghadiri peluncuran 10 desa percontohan desa antiko

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Menteri Desa PDTT Gandeng KPK Luncurkan 10 Desa Antikorupsi 2022
ist
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menghadiri Lauching Desa Antikorupsi di Desa Banyubiru, Ambarawa, Jawa Tengah, Selasa (29/11/2022).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menghadiri peluncuran 10 desa percontohan desa antikorupsi di Indonesia tahun 2022 yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (29/11/2022).

Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan desa antikorupsi merupakan wujud nyata pelibatan masyarakat dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi khususnya di desa.

"Adapun 10 desa percontohan ini akan jadi model yang menginspirasi desa-desa diseluruh indonesia dalam penyelenggaraan tatakelola pemerintahan desa yang baik dan bersih," kata Gus Halim.

Dia  mengungkapkan bahwa hampir seluruh kementerian dan lembaga berkomitmen untuk bersama-sama mendampingi proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Salah satunya adalah dengan KPK.

"Kolaborasi ini sangat penting. Karena tidak mungkin, kita menangani sendiri 74.961 desa seluruh Indonesia dengan berbagai permasalahan dan berbagai variasi budaya yang dimiliki. Permasalahan ini akan lebih cepat lagi atau lebih bagus lagi ketika KPK juga ikut mendampingi berbagai program pembangunan di desa dengan programnya yang luar biasa Desa tanpa korupsi," kata Gus Halim.

Dalam arahannya, Gus Halim juga menyampaikan keterkaitan pengawasan dalam pembangunan desa dengan SDGs desa yang terdapat 18 arah pembangunan desa.

Berita Rekomendasi

"Mulai dari menuju terwujudnya desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, pendidikan desa berkualitas, hingga yang ke-18 yaitu kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif. Yang terakhir ini bermakna pembangunan di desa harus senantiasa dirancang, dilaksanakan, dimonitor dan dievaluasi dengan senantiasa bertumpu pada akar budaya setempat," katanya.

Dalam praktiknya, tambah Gus Halim, pengawasan dan monitoring tersebut harus berdasar fakta lapangan yang juga termaktub dalam pendataan berbasis 18 tujuan SDGs Desa.

"Bagaimana kemudian memotret kondisi kemiskinan di desa, memotret kondisi kelaparan di desa, dan di situlah para kepala desa semakin paham. Bahwa, setelah dilakukan pendataan dengan pola partisipasitoris dan pendekatannya sensus dengan tiga aspek yakni aspek Kewargaan, keluarga dan kewilayahan sehingga tidak selalu melakukan pendekatan rata-rata. Tapi, ini betul-betul konkrit," ungkapnya.

Baca juga: Mendes Sebut Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Upaya Tekan Kesenjangan Wilayah

Dari sinilah, menurut dia, Kades sudah semakin tahu terkait permasalahan yang dihadapi. ini akan memberikan arah yang sangat bagus dalam perencanaan pembangunan yang bertumpu pada masalah yang bertujuan menyelesaikan masalah yang didasarkan pada data dan bukan pada asumsi.

"Saya yakin, kalau ini terus berjalan maka kekhawatiran kita terkait dengan ketidaksesuaian pemanfaatan dana desa akan terwujud. sebagaimana arahan bapak presiden terkait dua hal yang menjadi prioritas pemanfaatan Dana Desa yaitu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Sementara itu, Ketua KPK RI, Firli Bahuri menyampaikan bahwa pentingnya program desa antikorupsi ini dalam membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa, memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas, dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.

"Kami minta kepada seluruh desa agar pelayanan publik didesa-desa jangan pernah dipersulit. Seluruh hak desa harus disampaikan, karena anggaran dana desa langsung ke desa, karena itu perlu dipertanggungjawabkan oleh para kepala desa," kata Firli.

Firli berharap dengan program desa antikorupsi ini menjadikan desa menjadi desa yang bersih dari praktik korupsi.

"Budaya antikorupsi lahir dari level masyarakat desa dan terus menyebar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, 10 desa terpilih, secara resmi saya nyatakan sebagai desa percontohan desa antikorupsi di Indonesia tahun 2022," jelas Firli.

Adapun 10 desa anti Korupsi tersebut yakni Desa Pakatto (Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan), Desa Kamang Hilia (Kabupaten Agam, Sumatera Barat), Desa Hanura (Kabupaten Pesawaran , Lampung), Desa Mungguk (Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat), Desa Cibiru Wetan (Kabupaten Bandung, Jawa Barat).

Baca juga: Khofifah Raih Penghargaan dari Mendes PDTT Terkait Status Desa Mandiri Terbanyak

Berikutnya, Desa Banyubiru (Kabupaten Semarang, Jawa Tengah), Desa Sukojati, (Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur), Desa Kutuh (Kabupaten Badung, Bali), Desa Kumbang, (Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat) dan Desa Batusoko Barat (Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas