Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Perempuan Tiba-tiba Terobos Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo yang sedang berbincang dengan pengacaranya terkejut lantaran dihampiri seorang wanita berhijab.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang Perempuan Tiba-tiba Terobos Sidang Ferdy Sambo
Via Tribun Bogor
Seorang wanita nekat menerobos area kursi terdakwa demi bertemu dan berbincang dengan Ferdy Sambo. Mendadak didatangi seorang wanita cantik, Ferdy Sambo gelagapan hingga akhirnya menghindar (Youtube channel metrotvnews) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang perempuan terobos sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022) siang.

Sidang saat itu menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Perempuan berhijab itu merupakan pengunjung sidang.

Entah kenapa dia tiba-tiba nekat menerobos jalannya sidang.

Wanita tersebut rupanya hendak berbincang dengan Ferdy Sambo.

Momen itu terjadi saat Ferdy Sambo hendak keluar ruang persidangan usai hakim memutuskan menunda sidang hingga pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Momen Ridwan Soplanit Ajukan Pertanyaan ke Ferdy Sambo: Kenapa Kami Dikorbankan dalam Masalah Ini?

Ferdy Sambo yang sedang berbincang dengan pengacaranya terkejut lantaran dihampiri seorang wanita berhijab.

Berita Rekomendasi

Wanita dengan ciri-ciri kaos putih bergambar wajah Ferdy Sambo dan rok biru dongker itu langsung mengajak Ferdy Sambo berbincang.

Sambil memegangi ponselnya, wanita tersebut seperti hendak foto bareng Ferdy Sambo.

Sementara tangan yang lainnya memegang tas besar berwarna biru dongker.

Belum sempat sang wanita foto bareng Ferdy Sambo, ia langsung diusir oleh petugas.

Melihat aksi wanita nekat tersebut, Ferdy Sambo gelagapan.

Ayah empat anak itu langsung melihat ke arah sang istri, Putri Candrawathi yang turut memerhatikan gerak-gerik wanita tersebut.

Ferdy Sambo lalu buru-buru keluar ruang sidang didampingi Jaksa dan petugas kepolisian.

Sang wanita berhijab pun terus mengikuti Ferdy Sambo hingga keluar ruang sidang.

Hingga kini, sosok wanita berhijab tersebut belum diketahui.

Diduga wanita tersebut adalah simpatisan Ferdy Sambo lantaran sampai membuat dan memakai baju bergambar sang terdakwa pembunuhan.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jalannya Persidangan

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang bersama sang istri Putri Candrawathi.

Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua itu dilakukan karena Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Gara-gara hal tersebut, Ferdy Sambo marah hingga merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Rencana tersebut tertuntaskan, Brigadir J pun tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya terancam dipidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, khusus untuk Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

Majelis Hakim Kaget

Dalam persidangan, Majelis Hakim mengeluarkan respon kaget saat mengetahui adanya rekayasa dalam pembuatan laporan polisi (LP) kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Tak hanya LP, Berita Acara Interogasi (BAI) atas perkara ini juga disebut Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit telah direkayasa.

"Luar biasa sekali. Ini perkara pembunuhan, laporan polisi, berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (29/11/2022).

Rekayasa itu tepatnya dilakukan pada bagian kronologi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

"Kronologinya," kata Ridwan di dalam persidangan pada Selasa (29/11/2022).

Ridwan menceritakan bahwa saat itu, Jumat (8/11/2022) dia mengantarkan BAI ke kediaman Sambo di Saguling.

Saat itu dia datang bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kepala Unit, dan beberapa penyidik.

Begitu tiba, mereka menyerahkan BAI kepada Ferdy Sambo.Sambo pun membawa BAI tersebut ke lantai atas rumahnya untuk ditanda tangani oleh Putri Candrawathi.

"Pak Ferdy Sambo menyampaikan ke kita bahwa ibu enggak bisa ketemu langsung," ujar Ridwan.

BAI itu diketahui tak hanya berisi keterangan Putri, tetapi juga keterangan Ferdy Sambo sebagai saksi.

"Jadi bukan hanya berita acara interogasi terhadap Putri saja yang diubah, tapi juga berita acara interogasi terhadap saudara Ferdy Sambo?" tanya Hakim Ketua.

"Betul, Yang Mulia," jawab Ridwan.

Selain itu, Sambo juga disebut Arif melakkan koreksi terhadap kronologi yang tertera di dalam LP.

"Dari Pak Sambo itu saat tiba disana, Pak Sambo mengoreksi berita acara sebagai saksi yang terkait LP A saat itu."

Ridwan mengungkapkan bahwa Sambo memerintahkan untuk mengurangi beberapa bagian keterangan.

"Pak Sambo saat itu, kalau enggak salah menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan di LP  yang tidak usah dimasukkan," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sosok Wanita Cantik yang Terobos Area Sidang Demi Bertemu Ferdy Sambo Disorot, Suami Putri Gelagapan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas