Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Nasional: Perempuan Terobos Sidang, Ajak Ferdy Sambo Foto | Sosok Briptu Lasminto

Berita populer Tribunnews.com: Seorang perempuan menerobos sidang Ferdy Sambo, lalu ajak foto. Sosok Briptu Lasminto, Kopilot helikopter yang jatuh.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Populer Nasional: Perempuan Terobos Sidang, Ajak Ferdy Sambo Foto | Sosok Briptu Lasminto
Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi, Via Tribun Bogor
Syarifah Ima diamankan petugas kepolisian setelah nekat menerobos area kursi terdakwa untuk menghampiri Ferdy Sambo di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). 

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Jadi Korban Ferdy Sambo, Ridwan Soplanit Merana Kena Demosi 8 Tahun dan Gagal Sekolah

2. Ferdy Sambo Laporkan Kasus Tambang Ilegal, Diduga Menyeret Nama Kabareskrim Agus Andrianto

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mengatakan telah membuat laporan resmi terkait kasus penerimaan dana tambang ilegal yang menyeret nama perwira tinggi kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferdy Sambo, merespons bantahan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, sebelumnya.

"Laporan resmi sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya."

"Artinya proses di Propam sudah selesai, (laporan) itu melibatkan perwira tinggi dan sebagainya," ujar Sambo saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Adapun selanjutnya, kata Sambo, pimpinan kepolisianlah yang memiliki kewenangan untuk mendalami kasus ini.

BERITA REKOMENDASI

Baca selengkapnya >>>

3. Ferdy Sambo Jawab Tudingan Lepas Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong: Proses Propam Sudah Selesai

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat keluar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan mengatakan kalau Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto dan Ismail Bolong pernah diperiksa atas dugaan adanya tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur, Selasa (29/11/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat keluar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan mengatakan kalau Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto dan Ismail Bolong pernah diperiksa atas dugaan adanya tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur, Selasa (29/11/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menjawab tudingan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, soal dirinya yang diduga melepas kasus tambang ilegal Ismail Bolong.

Sebelumnya, Komjen Agus mempertanyakan kasus Ismail Bolong yang tak dituntaskan padahal laporan sudah mereka terima.

Baca juga: Kopilot Helikopter Polri Ditemukan Tewas, Sang Ayah Tak Kuasa Tahan Tangis dan Istri Korban Syok

Ferdy Sambo mengatakan, laporan hasil penyelidikan kasus itu sudah diserahkan ke pimpinan kepolisian.

Menurutnya, tugas Divisi Propam Polri selesai di tingkat penyerahan laporan hasil penyelidikan dan tak bisa melakukan tindak lanjut.

Sehingga ia pun membantah telah melepaskan kasus Ismail Bolong. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas