2 Tersangka Kasus Ekspor Daging Sapi dan Rajungan Jadikan PT Surveyor Indonesia Jaminan Skema Kredit
Kejaksaan Agung sebut ada kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan dua tersangka perkara dugaan korupsi daging sapi dan rajungan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan dua tersangka perkara dugaan korupsi daging sapi dan rajungan.
Kedua tersangka tersebut yaitu Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia, Anjar Niryawan.
"Mengakibatkan kerugian keuangan pada negara," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi dalam keterangan resminya pada Kamis (1/12/2022).
Dalam perkara ini keduanya bekerja sama untuk merealisasikan kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan tanpa memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.
Mereka pun menggunakan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan atau guarantor untuk Bill of Exchange (BOE) dalam kegiatan SKEBP tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Ekspor Daging Sapi Rajungan
Sebagaimana diketahui PT Surveyor Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai guarantor untuk Bill of Exchange atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan," kata Kuntadi.
Sebagai informasi, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini pada Kamis (1/12/2022).
Pada kasus dugaan korupsi daging sapi, Kejaksaan telah menetapkan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo sebagai tersangka.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan 1 orang tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya pada Kamis (1/12/2022).
Baca juga: MK Larang Eks Napi Korupsi Maju Caleg 5 Tahun Usai Bebas, KPU Segera Konsultasi ke Presiden dan DPR
Sementara pada kasus dugaan korupsi rajungan terdapat dua tersangka.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP rajungan pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan 2 orang tersangka," ujar Kuntadi.
Termasuk Bambang Isworo, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia, Anjar Niryawan sebagai tersangka.