Aksi Kamisan ke-755 di Taman Pandang Istana Suarakan Tolak RKUHP Disahkan
Aliansi Nasional Reformasi KUHP meluncurkan RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara dalam Aksi Kamisan ke-755.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Nasional Reformasi KUHP meluncurkan RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara dalam Aksi Kamisan ke-755, di Taman Pandang Istana, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022) petang.
Diketahui, penerbitan panduan ini sebagai bagian dari sikap menolak Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap masih mencantumkan pasal-pasal bermasalah.
"Panduan ini juga merupakan hasil interpretasi Aliansi Nasional Reformasi KUHP dari RKUHP, yang lebih mirip panduan untuk mudah dipenjara, ketimbang sebuah aturan utuh," kata Aliansi Nasional Reformasi KUHP, melalui keterangan tertulis.
Citra Referandum, Pengacara Publik LBH Jakarta menegaskan bahwa protes dan penolakan ini bukan karena menolak untuk diatur.
Baca juga: JSKK Minta Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP Karena Masih Banyak Pasal Bermasalah
Citra menjelaskan, masyarakat membutuhkan RKUHP yang berpihak kepada rakyat dan bebas dari kolonialisme.
"Rakyat Indonesia menuntut DPR RI agar tidak mengesahkan RKUHP. Kita memang betul membutuhkan KUHP baru tapi bukan yang merekolonialisasi," jelas Citra.
Baca juga: Komisi III DPR Berharap RKUHP Disahkan Menjadi Undang-Undang Sebelum Reses
Karena hal itu, Citra mengatakan, Aliansi Nasional Reformasi KUHP meluncurkan booklet dengan judul RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara.
"Panduan ini berisi jalan panjang gerakan penolakan pengesahan RKUHP serta pasal-pasal apa saja yang masih bermasalah dan sarat akan ancaman terhadap ruang-ruang demokrasi," ujar Citra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.