Kejaksaan Agung Tegaskan Terus Garap 3 Kasus Koneksitas
Ketiga perkara koneksitas semuanya adalah pidana korupsi, salah satunyaproyek pengadaan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tiga perkara koneksitas ditangani Kejaksaan dan TNI yang tergabung di Jaksa Agung Pidana Militer (Jampidmil).
Salah satu dari tiga kasus tersebut ialah korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut selama tahun 2022 terdapat tiga kasus koneksitas yang digarap.
"Jampidmil Kejaksaan Agung telah melaksanakan berbagai program kerjanya, diantaranya pada tahun 2022 sudah digelar 42 kegiatan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan Oditurat, serta telah menangani 3 perkara koneksitas," kata Burhanuddin dalam keterangan yang diterima, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Survei Indikator: Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan Agung Meningkat, Disusul Pengadilan dan KPK
Burhanuddin menjelaskan ketiga perkara koneksitas tersebut semuanya adalah pidana korupsi.
Pertama, tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012-2014.
"Kasus tersebut displit menjadi 2 berkas perkara," tambah Burhanuddin.
Kemudian, Burhanuddin melanjutkan, kasus kedua adalah tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123.
Dalam kasus korupsi ini, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp515 miliar.
"Ketiga tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021," jelasnya.
Meski antara sipil dan militer memiliki lingkup tatanan dan ranah yang tidak sepenuhnya sama, dia menilai keduanya memiliki visi dan misi kesepahaman untuk memperkuat tegaknya hukum di Indonesia.
"Ini menjadi angin segar dalam menambah khazanah dan wawasan pengetahuan bagi para penegak hukum di lingkungan Kejaksaan maupun bagi Asisten Pidana Militer, serta penegak hukum di lingkungan TNI,” tandas dia.