Komisi XI DPR RI Gelar RDPU Bersama Pegiat Koperasi dan Pemerintah Soal Rumusan Baru RUU PPSK
omisi XI DPR RI melakukan penyusunan rumusan ulang penyempurnaan RUU PPSK yang beberapa ketentuan pasalnya mendapat respon keras.
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI melakukan penyusunan rumusan ulang penyempurnaan RUU PPSK yang beberapa ketentuan pasalnya mendapat respon keras dari pegiat koperasi yang menolak pengawasan koperasi melalui OJK.
Susun rumusan baru itu terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU-PPSK) atau Omnibus Law Keuangan.
Untuk itu Komisi XI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pegiat koperasi dan perwakilan pemerintah membahas tentang RUU PPSK untuk mendapatkan masukan para pegiat koperasi berkaitan dengan pasal-pasal yang mengancam jatidiri koperasi, Rabu (30/11/2022).
RDPU dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI Drs. H. Kahar Muzakir dan memberikan kesempatan kepada para pegiat koperasi untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya terkait RUU PPSK.
Sri Untari Bisuwarno, (Ketua Umum Koperasi Setia Budi Wanita Jawa Timur) menguraikan fakta-fakta di lapangan dan kegiatan anggota koperasi di tempatnya.
"Koperasi adalah kumpulan orang, saling menolong, gotong royong anggota, itu jatidiri koperasi. Nah kasus yang terjadi pada koperasi bermasalah tidak bisa kemudian dijadikan dasar pembenaran koperasi di Indonesia diawasi oleh OJK. OJK ikut dalam tata kelola koperasi sebagaimana diatur dalam RUU PPSK tidak tepat," tegas Sri Untari.
Kemudian Dra Mursida Rambe, (Ketua Perhimpunan BMT Indonesia) menyampaikan yang harus dilakukan saat ini oleh pemerintah adalah memperkuat koperasi.
"Jadi pemerintah tolong jangan setengah hati mengurus koperasi. Ibu kami itu KemenkopUKM jangan malah koperasi dikasih ibu baru (OJK)," katanya.
Kamarudin Batubara (Ketua Koperasi Syariah Benteng Mikro) menyampaikan aspirasi dari anggota koperasinya dengan tegas menolak jika koperasi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Koperasi dari Berbagai Daerah Kirim Papan Bunga Tolak RUU PPSK
"Kami khawatir dengan apa yang terjadi ulah 9 koperasi palsu. Sekarang yang membuat kita ada di sini adalah koperasi palsu. Mereka didirikan bukan dari semangat berkoperasi. Itu adalah orang-orang yang berniat negatif," jelas Kamarudin Batubara.
Komarudin menambahkan, prinsip tata kelola koperasi bukan mencari keuntungan besar dan memperkaya para pengurus. Sebab, ada tujuan dari kebijakan-kebijakan koperasi dalam menyejahterakan para anggotanya.
Abdul Majid (Ketua KSPPS BMT UGT Sidogiri) mengatakan lahirnya koperasi di kalangan santri Sidogiri tidak lepas dari latar belakang sosial membantu masyarakat terjerat rentenir. Saat ini koperasi telah berkembang pesat dengan nilai aset ratusan milyar. Ia meminta agar pemerintah tidak merusak budaya koperasi di Indonesia.
"Kami lama dari kalangan santri membangun budaya koperasi, ini sudah bagus. Koperasi itu berbeda dengan keuangan lain. Kami jangan diobok-obok kalau diobok-obok koperasi terancam berubah wujud dan akan merusak budaya kultur koperasi yang dari oleh dan untuk anggota," kata Abdul Majid.
H.M. Andy Arslan Djunaid, (Ketua Koperasi Simpan Pinjam Jasa, FORKOPI) menyampaikan terima kasih kepada Komisi XI. "Kami menyampaikan terima kasih atas lahirnya RUU PPSK, RUU PPSK menjadikan kami bersatu hari ini," kata Andy Arslan.
"Hari ini kami mengetuk pintu hati bapak ibu sekalian, untuk nasib kita para anggota koperasi. Kami minta kepada pemerintah tolong duduk bareng kalau mau perbaikan koperasi, dan kami minta perbaikan koperasi melalui RUU Perkoperasian," kata Andy.
Marcelius (Credit Union kalimantan Barat) menegaskan koperasi tidak alergi dengan pengawasan, ia meminta agar koperasi diperkuat melalui RUU Perkoperasian, dan agar pemerintah membuat DIM baru dengan koperasi dikeluarkan dari RUU PPSK.
Baca juga: FORDEBI: Tidak Tepat Pengawasan Koperasi Dilakukan Oleh OJK
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie menanggapi aspirasi para pegiat koperasi, ia menyampaikan terima kasih kepada para pegiat koperasi telah hadir dalam RDPU Komisi XI.
"Kami telah meminta pemerintah agar membuat DIM baru terkait RUU PPSK, kami sangat memahami tentang koperasi dari dan oleh untuknya. Rancangan undang-undang ini mengatur ketika koperasi berhubungan dengan instrumen atau lembaga-lembaga keuangan, bagaimana menyikapinya?," jelas Dolfie.
Hadir dalam rapat RDPU 19 perwakilan pegiat koperasi se-Indonesia dari Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur. Dari perwakilan pemerintah hadir dari Kementerian Keuangan, Kemenkumham dan KemenkopUKM.