Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Masih Susun Agenda Pemanggilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh tersangka dugaan kasus suap.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Masih Susun Agenda Pemanggilan Hakim Agung Gazalba Saleh
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Hakim Agung Gazalba Saleh usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022) 

Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep dan Eko dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Gazalba bersama dengan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria dijerat sebagai penerima suap dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Para tersangka dalam dua perkara terpisah itu sudah ditahan, kecuali Gazalba Saleh.

Saat ini ia tengah mengajukan praperadilan atas status tersangka KPK itu.

Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 12 Desember mendatang. Ia meminta hakim untuk membatalkan status tersebut.

Belum ada pernyataan dari Gazalba Saleh atas kasusnya tersebut.

Di sisi lain, KPK meminta Gazalba kooperatif hadir saat dipanggil KPK.

Berita Rekomendasi

Pada hari Gazalba diumumkan tersangka dan hendak ditahan, dia mangkir dari panggilan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas