Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengawasan Koperasi Oleh OJK Dalam RUU PPSK, Dekopin: Berpotensi Terjadi Tumpang Tindih Regulasi

Dekopin menilai keterlibatan OJK dalam pengawasan koperasi dalam RUU PPSK bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengawasan Koperasi Oleh OJK Dalam RUU PPSK, Dekopin: Berpotensi Terjadi Tumpang Tindih Regulasi
Istimewa
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Sri Untari Bisowarno. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menilai keterlibatan OJK dalam pengawasan koperasi dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK)  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Ketua Umum Dekopin, Sri Untari Bisowarno menyebut ketentuan dalam RUU PPSK tersebut, bertentangan dengan UU 25/1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2021.

Yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), serta UU 21/2011 tentang OJK.

"Perlu dijaga agar kehadiran RUU PPSK yang mengatur usaha simpan pinjam oleh koperasi tidak membuat tumpang tindih (disharmonisasi) dengan regulasi perkoperasian," kata Sri Untari dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (30/11/2022).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK bertugas melakukan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga keuangan lainnya.

"Tugas OJK mengatur dan mengawasi industri/lembaga jasa keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat. Sedangkan usaha simpan pinjam tidak melakukan transaksi dengan masyarakat," ujarnya. 

Berita Rekomendasi

Ketua Umum Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) Malang-Jawa Timur ini juga menerangkan bahwa koperasi termasuk lembaga yang diawasi oleh OJK. Karena sejatinya, koperasi tidak diperkenankan melakukan usaha simpan pinjam secara terbuka atau kepada non anggota.

Di sisi lain, pihaknya juga mengkritisi salah satu ketentuan UU 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yang menyebutkan bahwa LKM dapat memiliki badan hukum koperasi.

Oleh sebab itu pihaknya mendesak ketentuan terkait LKM berbadan koperasi harus segera direvisi.

"Ini lah yang sebenarnya menjadikan confuse dan kami mohon ini nanti dikeluarkan dari kata koperasinya dikeluarkan dari kata LKM," ucap Sri Untari.

"Sehingga LKM biarkan berbentuk LKM, jangan berbentuk koperasi. Karena kalau LKM berbentuk koperasi nanti confuse lagi, dia akan mengambil dana masyarakat, dimasukan dalam LKM, lalu kemudian mereka mengatasnamakan koperasi, dan ketika jatuh yang jelek koperasi," lanjut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jatim tersebut.

Baca juga: Koperasi dari Berbagai Daerah Kirim Papan Bunga Tolak RUU PPSK

Pihaknya juga menemukan perubahan Pasal 44 UU 25/1992 yang dikembangkan menjadi 24 pasal baru dalam draft RUU PPSK terkait Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi, yang dinilai akan menimbulkan permasalahan kedepannya.

Yang memposisikan USP Koperasi sebagai bagian usaha sektor keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat. Sehingga ketentuan ini memuluskan usulan pengawasan KSP oleh OJK

Ketentuan ini, menurutnya menimbulkan disharmonisasi dengan kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM, yang tertuang dalam aturan turunan UU Cipta Kerja yakni PP 7/2021.

Kemudian, RUU PPSK mengatur kegiatan USP hanya dilakukan koperasi simpan pinjam sebagai sebuah lembaga. Padahal, menurut PP 7/2021, USP dapat dilakukan tidak hanya secara kelembagaan, tapi dapat jadi bagian lain dalam koperasi (serba usaha). 

Selain itu, PP 7/2021 juga secara tegas melarang transaksi bisnis koperasi di sektor keuangan, dan usaha simpan pinjam koperasi dilarang melakukan transaksi dengan bukan anggota. 

"Transaksi pelayanan adalah transaksi antara koperasi dengan anggota sebagai pemiliknya. Sedangkan transaksi bisnis adalah transaksi koperasi dengan bukan anggota," pungkas Sri Untari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas