Puslabfor Polri Ungkap Ada Upaya Matikan Paksa CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Total Hingga 26 Kali
Pusabfor Polri ungkap ada upaya mematikan secara paksa CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Digital dan Komputer Forensik dari Puslabfor Polri, Hery Priyanto menyebut ada upaya mematikan secara paksa CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini terungkap saat Hery menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Awalnya, Hery menyebut pihaknya menerima sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut untuk diperiksa.
"Ada pertama kami telah melakukan pemeriksan di kasus ini satu unit hard disk warna hitam, kedua adalah terhadap barang bukti digital unit DVR, dan satu buah microsoft surface hitam dalam keadaan terurai atau rusak," kata Hery di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Saat memeriksa DVR CCTV, muncul sebuah peringatan yang menyebut tidak adanya hardisk (penyimpanan) yang terdeteksi dalam DVR tersebut.
Baca juga: Hendra Kurniawan Klaim Kantongi Surat Perintah Untuk Amankan CCTV dari Ferdy Sambo
"Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan metode Forensik, kami temukan hardisk tersebur tidak dikenali sebagai file sistem, dan tidak terdapat file apapun," jelasnya.
Kemudian, kata Hery, pihaknya melakukan pemeriksaan berkas yang berisi catatan dokumen digital atau log file dan ditemukan adanya upaya mematikan secara paksa atau upnormal shutdown pada DVR tersebut.
Namun, dia tidak merinci apakah upaya tersebut disengaja ataupun tidak.
Baca juga: Ferdy Sambo Lebih Sering di Rumah Saguling setelah Ada Kejadian Wanita Lain Menangis di Bangka
"Kami temukan sebanyak 300 kami ambil sampling daei tanggal 8-13 Juli 2022. Kami temukan jejak digital berupa upnormal shutdown, pada tanggal 13 Juli 2022 sebanyak 17 kali. 12 Juli 2022 sebanyak 7 kali, 10 Juli sebanyak satu kali, dan 8 Juli sebanyak 1 kali," ungkapnya.
Hery menjelaskan jika alat tersebut dimatikan secara normal, maka akan ada catatan digitalnya. Namun, yang ditemukan berbeda.
"Apabila kita matikan secara sempurna maka akan menimbulkan log file power of dan on. Ketika kita menemukan logfile abnormal shutdown maka ada upaya mematikan secara paksa atau tidak prosedural. Bisa (karena) mati lampu atau dicabut," katanya.
Selanjutnya, Hakim Ketua, Ahmad Suhel bertanya terkait efek dari upaya mematikan secara paksa tersebut.
Hery mengatakan efeknya bisa berdampak pada sistem penyimpanan DVR, termasuk kerusakan dan hilangnya file di dalamnya.
Baca juga: 32 Pengakuan Bharada E: Lihat Wanita Menangis di Rumah Sambo, Peran Putri, Bohongi Kapolri
"Efeknya pengaruh tersebut bisa berpengaruh kepada sistem penyimpanan yang ada di DVR tersebut," ucapnya.
"Bisa hilang?" tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel
"Bisa, Yang Mulia, atau tidak terdeteksi. Karena ketika DVR kita nyalakan seperti sebuah komputer, memiliki sistem hard disk yang mana merekam kegiatan. Ketika berputar ketika kita matikan secara tidak normal mati paksa maka akan terkunci, namun ada beberapa kali dua kali sampai tiga kali maka akan timbul dari beberapa kasus hard disk tersebut tidak terbaca akan rusak. Hardik tersebut akan rusak di dalamnya," jelas Hery.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.