Sebelum Tetapkan Ismail Bolong sebagai Tersangka, Bareskrim akan Gelar Perkara Kasus Tambang Ilegal
Polisi akan menetapkan Ismail Bolong menjadi tersangka dalam kasus tambang ilegal setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (1/12/2022).
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri akan menentukan tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Pada hari ini, Kamis (1/12/2022), Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka.
Gelar perkara tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa istri dan anak Ismail Bolong pada Kamis ini.
"Iya, mudah-mudahan hari ini ada kejelasan nanti kita gelar perkara," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, Kamis.
Penyidik akan menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Pipit menyebut, Ismail Bolong belum memenuhi pemeriksaan terkait kasus tambang ilegal di Kaltim.
"Langsung kalau enggak segera ini kita tetapkan tersangka langsung."
"Tapi tunggu dulu, enggak usah kepo dulu."
"Ini kalian langsung buka-buka, ini belum tuntas, kalian sudah ramai terus, orang (Ismail Bolong) enggak datang-datang ini," ungkap Pipit.
Dikutip dari Kompas.com, Bareskrim telah melayangkan panggilan ke sejumlah saksi di antaranya Ismail Bolong dan anggota keluarganya.
Selain itu, satu pelaku utama dalam kasus tambang ilegal sudah ditangkap.
Baca juga: Istri dan Anak Ismail Bolong Diperiksa soal Kasus Tambang Ilegal, Seorang Tersangka Sudah Ditangkap
Namun, Pipit belum mengungkapkan identitasnya karena masih dalam proses pemeriksaan.
"Yang jelas tindak pidananya sudah ada."
"Ya kan pelaku pertamanya kan sudah kita tangkap," ungkap Pipit, Selasa (29/11/2022).
Peran Tersangka yang Ditangkap
Bareskrim Polri telah mengungkap peran seorang tersangka yang ditangkap dalam kasus tambang ilegal tersebut.
Pipit mengatakan, seorang tersangka yang ditangkap merupakan penambang yang diduga berkolaborasi dengan Ismail Bolong.
"Yang ditetapkan tersangka penambang yang berkolaborasi lah mungkin sama grupnya Ismail Bolong," ujarnya kepada wartawan, Kamis.
"(Inisial tersangka) Nanti, tunggu dulu."
"Lagi diperiksa, kan belum dilaporkan ke saya," jelas dia.
Baca juga: Keberadaan Ismail Bolong Diketahui, Dia Dikabarkan Stres hingga Sakit
Di sisi lain, Ismail Bolong batal diperiksa dalam kasus tambang ilegal pada Selasa (29/11/2022) lalu.
Ismail Bolong tengah sakit hingga stres karena melihat pemberitaan kasusnya di media.
Pipit menyebut, penyidik telah menghubungi pihak Ismail Bolong melalui kuasa hukumnya.
Ismail Bolong pun meminta adanya jadwal pemeriksaan ulang.
Namun, Ismail Bolong juga meminta agar penyidik memeriksa terlebih dahulu salah satu keluarganya yang dianggap mengetahui terkait kasus tambang ilegal tersebut.
Baca juga: Profil Ismail Bolong, Ucap Kabareskrim Terlibat Kasus Dugaan Tambang Ilegal, Kini Terancam Tersangka
Diketahui, mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong, sempat mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal dan menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Ismail Bolong lalu menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
Dalam video klarifikasinya, Ismail Bolong mengaku tidak pernah memberikan uang apa pun kepada Kabareskrim.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)