Sebelum Tetapkan Ismail Bolong sebagai Tersangka, Bareskrim akan Gelar Perkara Kasus Tambang Ilegal
Polisi akan menetapkan Ismail Bolong menjadi tersangka dalam kasus tambang ilegal setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (1/12/2022).
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri akan menentukan tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Pada hari ini, Kamis (1/12/2022), Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka.
Gelar perkara tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa istri dan anak Ismail Bolong pada Kamis ini.
"Iya, mudah-mudahan hari ini ada kejelasan nanti kita gelar perkara," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, Kamis.
Penyidik akan menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Pipit menyebut, Ismail Bolong belum memenuhi pemeriksaan terkait kasus tambang ilegal di Kaltim.
"Langsung kalau enggak segera ini kita tetapkan tersangka langsung."
"Tapi tunggu dulu, enggak usah kepo dulu."
"Ini kalian langsung buka-buka, ini belum tuntas, kalian sudah ramai terus, orang (Ismail Bolong) enggak datang-datang ini," ungkap Pipit.
Dikutip dari Kompas.com, Bareskrim telah melayangkan panggilan ke sejumlah saksi di antaranya Ismail Bolong dan anggota keluarganya.
Selain itu, satu pelaku utama dalam kasus tambang ilegal sudah ditangkap.
Baca juga: Istri dan Anak Ismail Bolong Diperiksa soal Kasus Tambang Ilegal, Seorang Tersangka Sudah Ditangkap
Namun, Pipit belum mengungkapkan identitasnya karena masih dalam proses pemeriksaan.
"Yang jelas tindak pidananya sudah ada."
"Ya kan pelaku pertamanya kan sudah kita tangkap," ungkap Pipit, Selasa (29/11/2022).