Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BPUM 2022 Cair? Ini Keterangan BRI di Laman eform.bri.co.id

BPUM 2022 atau BLT UMKM 2022 diisukan cair, simak cara cek penerimaannya di eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah berhak menerima bantuannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Daryono
zoom-in BPUM 2022 Cair? Ini Keterangan BRI di Laman eform.bri.co.id
eform.bri.co.id
Informasi di laman eform.bri.co.id/bpum - BPUM 2022 atau BLT UMKM 2022 diisukan cair 

Penerima BPUM bisa dicek melalui eform.bri.co.id

Tahun lalu, langkah-langkahnya sebagai berikut: 

1. Pelaku UMKM dapat mengakses ke link https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.

3. Klik proses inquiry.

4. Lalu akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM 2022, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Rekomendasi Untuk Anda

5. Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor BRI.

6. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Tampilan hasil pencarian penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum. Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id di HP, inilah cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI. Lalu masukkan NIK KTP.
Tampilan hasil pencarian penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum. Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id di HP, inilah cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI. Lalu masukkan NIK KTP. (tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

Syarat Pencairan BPUM 2022

Penerima bantuan dapat mencairkan bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur BPUM. 

Simak beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BPUM: 

1. E-KTP;

2. Fotokopi NIB atau SKU;

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas