Laksamana Yudo Margono Akan Lanjutkan Kebijakan Jenderal Andika Perkasa Soal Pelanggaran Anggota
Menurut Yudo Margono, transparansi terkait proses hukum anggota TNI yang tersangkut masalah hukum sudah bagus.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Erik S
![Laksamana Yudo Margono Akan Lanjutkan Kebijakan Jenderal Andika Perkasa Soal Pelanggaran Anggota](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/laksamana-yudo-margono-jalani-fit-and-proper-test-panglima-tni_20221202_152804.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan bakal melanjutkan kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait pelanggaran yang dilakukan anggota TNI.
Menurut Yudo transparansi terkait proses hukum anggota TNI yang tersangkut masalah hukum sudah bagus.
Baca juga: Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Siap Beri Masukan Terkait Calon KSAL Penggantinya
Ia pun berkomitmen menunjukkan penegakan hukum yang adil.
Hal tersebut disampaikannya usai menerima perwakilan Komisi I DPR RI yang melakukan verifikasi faktual di rumah dinas KSAL di Jalan Diponegoro 38/40 dalam rangkaian fit and proper test calon Panglima TNI pada Jumat (2/12/2022).
"Tadi juga ditanyakan (Komisi I DPR) tentang itu, tentang bagaimana prajurit pelanggaran dan tentunya kita akan melanjutkan apa yang sudah dikerjakan Pak Andika, ya ini sudah bagus dan kita transparansi di dalam penegakan hukum. Kita tetap menunjukan penegakan hukum yang adil," kata Yudo.
Bagi para anggota TNI yang melanggar hukum pidana, kata dia, maka akan dilanjutkan ke proses pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan bagi para anggota TNI yang melanggar disiplin, lanjut dia, maka akan diproses secara disiplin militer sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Profil Empat Jenderal yang Dampingi Yudo Margono Uji Kelayakan Calon Panglima TNI di DPR
Tentunya yang pidana ya kita masukkan ke ranah pidana, yang disiplin ada kita lanjutkan ke ranah disiplin.
"Jadi di militer ini ada kitab undang-undang hukum pidana tentara (militer) dan kitab undang-undang disiplin tentara (militer)," kata Yudo.
Baca juga: Canda Yudo Margono Jelang Verifikasi Faktual Calon Panglima TNI: Rumah, Anak, dan Istri Benar Tidak
"Sehingga kalau yang disiplin kita masukkan ke ranah disiplin, tentunya Ankum (atasan yang berhak menghukum) yang memutus. Tapi kalau pidana ya pasti akan dibawa ke ranah pengadilan militer," kata Yudo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.