Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Korupsi LNG, KPK Periksa Sekretaris Dekom PT Pertamina

(KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2014.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Usut Korupsi LNG, KPK Periksa Sekretaris Dekom PT Pertamina
www.gekabouw.nl
Ilustrasi LNG.Usut Korupsi LNG, KPK Periksa Sekretaris Dekom PT Pertamina 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2014.

Pengusutan ditandai dengan pemanggilan seorang saksi pada hari ini. Dia adalah Priska Sufhana selaku Sekretaris Dekom PT Pertamina.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014, atas nama Priska Sufhana Sekretaris Dekom PT Pertamina (Persero)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (2/12/2022).

Belum diketahui, apa yang akan digali tim penyidik saat memeriksa Priska Sufhana. 

Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi LNG di Pertamina

Dengan begitu, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka, termasuk dilakukannya upaya penahanan.

BERITA TERKAIT

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, pihaknya masih mencari bukti dalam penyidikan perkara tersebut.

Ia mengakui apabila melakukan penahanan sekarang, alat bukti terkait kasus rasuah di perusahaan pelat merah itu masih belum cukup.

"Kalau sekarang kami tahan, kelengkapan alat bukti belum cukup," ujar Karyoto, Rabu (5/10/2022).

Karyoto mengatakan ada batas waktu dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. 

Menurut dia, agar penyidikan kasus LNG tepat waktu diperlukan alat bukti yang cukup.

Baca juga: KPK Periksa Direksi Pertamina Usut Korupsi Pengadaan LNG

"Dalam penyidikan itu ada batas waktunya 20 hari pertama penahanan, kemudian ditambah 40 hari, ditambah 30 hari, terus ditambah 30 hari. Kalau ancamannya kurang dari 10 tahun, harus dalam waktu 120 hari kami harus melimpahkan ke penuntutan," kata dia.

Dalam prosesnya, KPK juga telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas