Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan 2023

Simak besaran UMP, UMK, UMR Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan 2023 berikut ini.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan 2023
freepik
Ilustrasi uang. - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulses) 2023.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2023 ditetapkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada Senin (28/11/2022).

UMP Sulsel 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.385.145.

Jumlah itu naik 6,9 persen jika dibandingkan dengan UMP Sulsel 2022.

Pada tahun sebelumnya, UMP Sulsel sebesar Rp 3.165.876, Tribun-Timur.com melaporkan.

Penetapan UMP Sulsel 2023 dilakukan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel dan perwakilan Serikat Buruh.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara 2023

Sementara itu besaran UMK Kabupaten Takalar tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

Rekomendasi Untuk Anda

Kenaikan UMP/UMK tidak boleh melebihi dari 10 persen

Kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 tersebut tidak melebihi rekomendari dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker menetapkan penyesuaian kenaikan UMP/UMK tidak boleh melebihi dari 10 persen, berdasarkan Pemenaker nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan.

Pengumuman nilai UMP Sulsel 2023 disampaikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Kota Makassar pada Senin (28/11/2022).

Simak daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sulawesi Selatan berdasarkan kenaikan UMP 6,9 persen pada tahun 2023, berikut ini:

Berikut ini daftar UMK Sulawesi Selatan 2023:

Baca juga: UMK Kota Sabang 2023 Sama dengan UMP Provinsi Aceh Rp 3,4 Juta Lebih

Ilustrasi UMP 2023. - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan 2023.
Ilustrasi UMP 2023. - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan 2023. (Kompas.id)

1. UMK tahun 2023 Kota Makassar: Rp 3.513.982 dari Rp3.294.982 di tahun 2022

2. UMK tahun 2023 Kabupaten Bulukumba: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas