KLHK Sebut Peneliti Asing Erik Meijaard Melanggar UU terkait Penelitian terhadap Satwa Orangutan
KLHK menyebut peneliti asing Erik Meijaard dilaporkan telah melanggar undang-undang (UU) berkaitan dengan penelitian terhadap satwa orangutan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut peneliti asing Erik Meijaard dilaporkan telah melanggar undang-undang (UU) berkaitan dengan penelitian terhadap satwa orangutan.
KLHK menyebut laporan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa terdapat indikasi Peneliti Asing Erik Meijaard, dkk tidak memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 tahun 2019.
Sebelumnya beredar surat dari KLHK kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Taman Nasional dan UPT Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) yang berisi pencekalan terhadap peneliti asing Erik Meijaard dan timnya.
"UU No. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, PP No. 46 tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing, sehingga perlu diambil langkah-langkah penertiban," ujarnya.
Baca juga: Mengenal Hari Orangutan Internasional yang Diperingati Setiap Tanggal 19 Agustus, Apa Tujuannya?
Sebelumnya KLHK meminta seluruh kepala UPT Balai Taman Nasional dan UPT Balai KSDA untuk tidak melayani sejumlah nama peneliti asing.
KLHK menyatakan sangat mendukung kegiatan penelitian berbasis sains, namun akan bersikap tegas terhadap para peneliti asing yang tidak taat aturan.
Sehubungan dengan penelitian-penelitian yang dilakukan oleh peneliti asing atas nama Erik Meijaard dkk, dan berdasarkan pendalaman pada semua jajaran unit kerja KLHK yang terkait, bahwa surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tanggal 14 September 2022 perihal Pengawasan Penelitian Satwa, merupakan perintah eksekutif (executive order) kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan bidang Perizinan Penelitian dan Pengembangan khususnya pada obyek satwa liar Indonesia.
Penerbitan surat Nomor : S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 didasarkan pada pertimbangan bahwa terdapat indikasi Peneliti Asing Erik Meijaard, dkk tidak memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, PP No. 46 tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing, sehingga perlu diambil langkah-langkah penertiban.
Hal tersebut telah disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk proses tindak lanjut sesuai peraturan perundangan.
"Para peneliti asing dimaksud tidak memenuhi ketentuan dalam menjalin kemitraan dalam negeri; mekanisme kerjasama dengan mitra peneliti lokal tidak transparan; serta tidak melaporkan berbagai hasil penelitiannya. Hal-hal tersebut memberikan gambaran kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia," ungkapnya.
Sehubungan dengan itu, perlu ditegaskan bahwa Surat Nomor : S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tidak bermaksud untuk menghalang-halangi kegiatan penelitian, ataupun mencederai independensi riset, dan bukan kebijakan anti-sains seperti yang TAKA tuduhkan.
Baca juga: Anak Orangutan yang Terpisah dari Induk dan Tersesat di Kebun Warga Diserahkan kepada BKSDA Sampit
Melainkan sebagai bentuk penertiban kegiatan-kegiatan penelitian yang bertujuan untuk mengoptimalkan kemanfaatan hasil-hasil penelitian untuk pengkayaan khasanah ilmu pengetahuan dan dalam mendukung upaya konservasi jangka panjang tentang Tumbuhan dan Satwa Liar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KLHK juga menegaskan bahwa surat dimaksud merupakan surat internal dari atasan kepada bawahan yaitu dari Plt. Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam rangka pengawasan pengendalian; dan merupakan penataan administrasi dalam tata kelola pemerintahan Republik Indonesia.
KLHK menilai ada indikasi negatif dan dapat mendiskreditkan pemerintah.
Karena itu, KLHK meminta seluruh kepala UPT Balai Taman Nasional dan UPT Balai KSDA untuk tidak melayani sejumlah nama peneliti asing.
"Tidak memberikan pelayanan kepada peneliti asing an Sdr Erik Meijaard, Julie Sherman, Marc Ancrenaz, Hjalmar Kuhi dan Serge Wich dalam semua urusan perijinan/persetujuan terkait dengan kegiatan konservasi dalam kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.