Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Aset Ferdy Sambo atas Nama Bripka RR: Ada Rekening Bank dan Sepeda Motor

Bripka RR menyebut Ferdy Sambo memiliki aset atas nama dirinya yaitu dua rekening bank hingga sepeda motor saat berdinas di Brebes, Jawa Tengah.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Deretan Aset Ferdy Sambo atas Nama Bripka RR: Ada Rekening Bank dan Sepeda Motor
kolase Tribunnews
Bripka RR menyebut Ferdy Sambo memiliki aset atas nama dirinya yaitu dua rekening bank hingga sepeda motor saat berdinas di Brebes, Jawa Tengah. 

Bripka RR mengatakan rekening itu digunakan untuk keperluan operasional di rumah Magelang dengan nominal Rp 600 juta.

Baca juga: Simpan Uang Pribadi di Rekening Brigadir J dan Bripka RR, Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pidana Perpajakan

Adapun rinciannya adalah Rp 400 juta untuk keperluan operasional sedangkan Rp 200 juta disebut berasal dari rekening Brigadir J.

"Tapi kan di (rekening) BNI Saudara sudah diberikan uang Rp 600 juta kemarin," kata Wahyu.

"Rp 400 jut a(untuk keperluan operasional di rumah Magelang) Yang Mulia. Terus ditambah dengan pemindahan (uang dari rekening Brigadir J -red) itu menjadi Rp 600 juta," ujarnya.

Selanjutnya, Wahyu pun menanyakan jumlah uang yang berada di rekening BCA atas nama Bripka RR.

Namun, Bripka RR mengaku tidak mengetahui jumlah pastinya tetapi disebut lebih dari Rp 100 juta.

"Yang di (rekening) BCA, ada berapa?" tanya Wahyu.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak hafal, Yang Mulia," jawab Bripka RR.

"Lebih dari Rp 100 juta?" tanya Wahyu lagi.

"Sepertinya lebih, Yang Mulia," kata Bripka RR.

Baca juga: Pemindahan Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Bripka RR Jadi Petunjuk Relasi Kuasa Ferdy Sambo

Sebagai informasi, agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini adalah Kuat Maruf bakal bersaksi untuk terdakwa Bharada E dan Bripka RR.

Hal ini disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Iya saling bersaksi (antar terdakwa)," ujarnya.

Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah menjalani sidang sejak 17 Oktober lalu.

Mereka didakwa pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas