Kelakar Hasto PDIP ke Gede Pasek: PKN Lakukan Spirit Karena Pak Anas Dikriminalisasi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berkelakar jika spirit Partai Kebangkitan Nasional karena mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dikriminal
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto berkelakar jika spirit Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) karena mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dikriminalisasi.
Hal itu disampaikan Hasto di hadapan Ketua Umum PKN, I Gede Pasek Suardika, dalam talkshow Mata Lokal Memilih Tribun Network bertajuk 'Partai Baru vs Partai Lama: Dinamika Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024' di Studio 1 Kompas TV, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Awalnya, Hasto mengatakan selama masa pandemi Covid-19 sekitar dua tahun PDIP berhasil membangun sebanyak 112 kantor partai.
"Selama masa pandemi dua tahun kami berhasil membangun 112 kantor partai atas nama partai dan tidak boleh diperjualbelikan," kata Hasto.
Hasto menyebut PDIP membangun kantor partai begitu nasif karena proses penempatan jabatan startegis di partai diminimumkan biayanya.
"Jadi dulu untuk memilih Ketua DPC bisa habis dengan dana yang cukup besar," ujarnya.
Saat ini, kata dia, melalui merit system biaya yang diperlukan untuk penempatan jabatan startegis hanya biaya psikotes hanya Rp 606 ribu dari sebelumnya Rp 1,2 juta per orang.
"Tapi sekarang karena sudah sistem yang online kami hanya Rp 606 ribu per orang. Itu sebuah proses pelembagaan partai politik itu kami lakukan dalam perspektif ideologi, dalam perspektif organisasi dalam peningkatan kapasitas kader, dalam penataan aset partai," ungkap dia.
Hasto menjelaskan itu dilakukan dengan spirit gotong royong seperti halnya PKN.
Namun, Hasto berkelakar PKN melakukan spirit karena Anas Urbaningrum dikriminalisasi.
"Hanya kalau PKN tadi melakukan spirit karena terjadinya kriminalisasi terhadap pak Anas," ucapnya.
Baca juga: KPK Setor Rp1,2 Miliar dari Denda Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya
Sebagai informasi, Anas Urbaningrum terjerat kasus proyek Hambalang pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dalam kasus ini, Anas terpaksa harus mendekam di penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.
Ia pun dihukum 8 tahun penjara setelah hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung (MA) dari 14 tahun penjara.