Kompolnas Akan Bersurat ke Kadiv Propam Polri Tanya Soal Polisi Bermasalah yang Belum Disidang Etik
Kompolnas berencana akan mengirimkan surat kepada Kadiv Propam Polri untuk menanyakan sejumlah polisi yang bermasalah yang belum dilakukan sidang etik
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas berencana akan mengirimkan surat kepada Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono untuk menanyakan sejumlah polisi yang bermasalah yang belum dilakukan sidang etik profesi hingga kini.
Diketahui sejumlah anggota polisi yang bermasalah itu mulai dari Irjen Napoleon Bonaparte, Irjen Teddy Minahasa, hingga Brigjen Prasetyo Utomo.
"Kami akan bersurat ke Kadiv Propam. Kompolnas akan menanyakan terkait masih belum dilakukan sidang etik terhadap NB (Napoleon), P (Prasetyo), dan TM (Teddy Minahasa)," kata Komisioner Kompolnas Poengky saat dihubungi wartawan, Senin (5/12/2022).
Menurut Poengky, nasib sejumlah perwira Polri itu masih belum ada kejelasannya hingga saat ini.
Baca juga: Kompolnas Soroti Sidang Etik Bharada E, Irjen Napoleon, dan Irjen Teddy Minahasa yang Belum Digelar
Hal ini sudah menjadi tugas Polri untuk segera menyampaikan secara transparan terkait nasib para perwira tinggi Polri itu, apalagi kasus yang menjeratnya juga menyita perhatian publik.
"Salah satu yang menjadi komplain masyarakat terkait pengaduan kasusnya kan soal kurangnya kejelasan informasi dan kurangnya komunikasi, sehingga masyarakat menganggap pelayanan Polri buruk," ujarnya.
Poengky mengungkapan sidang etik terhadap para anggota Polri yang bermasalah kini hanya Polri yang bisa menentukan kapan akan digelar.
"Yang bisa menjawab sesuai kondisi adalah Kadiv Humas Polri. Jangan posisikan saya sebagai jubir Polri dong. Sepengetahuan saya, semuanya akan diproses kode etik," jelas dia.
Baca juga: Kompolnas akan Gandeng KPK Usut Tuntas Video Ismail Bolong Setor Uang Rp 6 M ke Kabareskrim
Selain itu, nama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang terjerat kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat juga menjadi sorotan karena hingga kini kejelasan soal statusnya masih mengambang.
Namun, Poengky menuturkan untuk Bharada E sidang etiknya menunggu proses pidana yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemungkinan, kata dia, Polri masih menunggu proses hukum pidana Bharada E selesai sebelum menjalani sidang etiknya.
"Ini kan untuk Richard memang proses pidananya sudah dilakukan terlebih dulu. Jadi kalau hendak memproses dengan pemeriksaan kode etik pasti mengganggu jalannya sidang pidana. Sebaiknya, tunggu sampai proses di PN selesai," katanya.
Baca juga: Nama Kabareskrim di Pusaran Dugaan Kasus Tambang Ilegal, Kompolnas Bakal Klarifikasi Itwasum-Propam
Diketahui, kasus Bharada E menjadi perhatian publik seperti yang termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri yang ditandatangani oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam Perkap 7/2022 tersebut, diatur kriteria pelanggaran kode etik profesi Polri di antaranya dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain; adanya permufakatan jahat; dan menjadi perhatian publik.
Sedangkan, untuk kasus Teddy Minahasa juga masuk Pasal 13 huruf e Perkap 7/2022, yakni setiap anggota Polri dalam etika kepribadian dilarang menyalahgunakan narkotika meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.